Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta sebagai satuan kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyelesaian sengketa perkara Tata Usaha Negara, resiko terjadinya gratifikasi atau korupsi dalam pelaksanaan tugasnya sangat besar. Untuk itu Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta terus berupaya melakukan pencegahan terjadi korupsi ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu upaya yang dilaksanakan dengan menjalankan program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Outcome dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas adalah terbentuknya WBK/WBBM di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Pengembangan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai IPK Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta khususnya dan IPK Indonesia umumnya.
Perjalanan masih panjang, butuh komitmen bersama-sama yang berkelanjutan untuk terus mengembangkan dan memberikan inovasi dalam menghilangkan perilaku KKN di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.