Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan administrasi negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara, PTUN Yogyakarta senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko integritas, khususnya potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Risiko tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sifat pelayanan yang diberikan, terutama dalam interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan. Praktik-praktik penyimpangan seperti gratifikasi, suap, ataupun konflik kepentingan dapat muncul jika tidak diantisipasi dan ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PTUN Yogyakarta menyadari pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung (Court of Excellence), Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kualitas melalui pembaharuan kebijakan pada badan peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035 terdapat pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) yang terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” dan terbagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu, Pengarah/pengendali(driver), Sistem dan penggerak (system and enabler), Hasil (result).
SelanjutnyaStruktur Organisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam lingkungan pengadilan disusun secara sistematis untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip anti penyuapan berjalan efektif dan terintegrasi. Setiap pengadilan diwajibkan membentuk Tim SMAP yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan kerja. Pembentukan tim ini dituangkan secara formal dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan dan dapat digabungkan dengan struktur tim yang telah ada seperti Tim Zona Integritas atau Tim Akreditasi Penjaminan Mutu.
SelanjutnyaSasaran SMAP menggambarkan parameter-parameter yang terukur dengan penetapan target yang relevan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan proses yang sudah ditetapkan. Sasaran SMAP yang ditetapkan selalu terukur, konsisten dan searah dengan Visi, Misi, Motto, Perilaku Pelayanan dan Kebijakan SMAP.
SelanjutnyaDalam menerapkan SMAP, pengadilan harus menerapkan pengendalian keuangan. Adapun pengendalian keuangan yang dimaksud juga termasuk dengan pengelolaan transaksi dan pendokumentasian yang dilakukan oleh pengadilan secara tepat sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam SMAP. Pengendalian keuangan adalah sistem manajemen yang diterapkan oleh pengadilan untuk mengelola transaksi keuangan sesuai dengan ketentuan dan mendokumentasikan transaksi tersebut secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan terkait pengendalian keuangan.
SelanjutnyaTim FKAP perlu meninjau secara berkesinambungan pencapaian terhadap sasaran dan rencana kerja SMAP serta terpenuhinya persyaratan SMAP. Segala kendala, pencapaian penerapan SMAP, termasuk hasil pemeriksaan dan audit dilaporkan kepada Manajemen Puncak dalam rentang waktu yang terencana. Kegiatan ini dinamakan Tinjauan FKAP dan perlu dilakukan secara periodik sebagaimana telah ditetapkan dalam Manual SMAP.
SelanjutnyaPengadilan harus secara terus menerus meningkatkan ketaatan pada sistem manajemen anti penyuapan. Aktivitas tindak lanjut tidak hanya berhenti pada proses korektif dari ketidaksesuaian yang terjadi di pengadilan. Namun, pengadilan harus secara proaktif meningkatkan kualitas SMAP.
Perbaikan berkesinambungan adalah perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas SMAP sesuai yang dilakukan oleh seluruh personil dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Selanjutnya







