Bangga MelayaniBerakhlak

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK

  1. Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menginformasikan nomor perkara tersebut kepada Panitera Muda Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk keuangan perkara. ( diselesaikan dalam 1 (Satu) hari kerja).
  2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada kasir untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan.
  3. Kasir berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja) Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka kasir membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk dia tandatangani atau bisa menawarkan bila tidak diambil secara tunai akan ditransfer melalui rekening penggugat yang bersangkutan.

Bilamana uang sisa tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal dan disertorkan ke Kas Negara berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2008.

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA SECARA KONVENSIONAL

  1. Lembar pertama untuk kasir;
  2. Lembar kedua untuk penggugat;
  3. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada kasir

Leave a Reply