Bangga MelayaniBerakhlak

Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 02 Tanggal 29 Januari 1997 dan diresmikan penggunaan gedungnya pada tanggal 29 Desember 1997 oleh Menteri Kehakiman RI H. Oetojo Oesman, SH. 
Sebelum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Apabila ada sengketa Tata Usaha Negara di Wilayah Pemerintah Daerah Istimewa Istimewa Yogyakarta maka menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/012/SK.III/1993 tanggal 5 Maret 1993.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 02 Tanggal 29 Januari 1997 Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta memiliki wilayah hukum yang meliputi Wilayah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu:
⦁ Pemerintah Kota Madya Yogyakarta
⦁ Pemerintah Kabupaten Bantul
⦁ Pemerintah Kabupaten Sleman
⦁ Pemerintah Kabupaten  Kulon Progo
⦁ Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta merupakan peradilan tingkat Pertama dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai Peradilan Tingkat Bandingnya.

Leave a Reply