Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
Rencana Aksi :
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan
| N0 | MANAJEMEN PERUBAHAN | |
|---|---|---|
| I | Penyusunan Tim Kerja | |
| a | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani telah membuat komitmen baik dari level pimpinan sampai dengan level pegawai dengan membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas dengan tahapan rapat pembentukan Tim Pembangunan ZI yang terdiri dari 6 Ketua Tim Area dan di sahkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua tentang Tim Pembanguan Zona Integritas. |
| b | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam penentuan anggota Tim Pembangunan Zona Integritas sudah di laksanakan Dengan prosedur/mekanisme yang jelas yaitu melalui Rapat pimpinan dan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua tentang Tim Pembanguan Zona Integritas |
| II | Rencana Pembangunan Zona Integritas | |
| a | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta memiliki dokumen rencana kerja/program kerja menuju WBBM |
| b | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas, telah memuat target-target prioritas yaitu hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, Program dan Inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju kearah yang lebih baik yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas. Penentuan target prioritas dilaksanakan dengan cara menentukan target prioritas yang dirasa cukup mudah untuk diraih dan dicapai di tiap komponen perubahan |
| c | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | Proses pembangunan zona integritas menuju WBBM telah dilakukan melalui mekanisme dan sosialisasi melalui media website resmi dan media sosial Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. |
| III | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | |
| a | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | Seluruh Kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja. Untuk memudahkan dalam memonitoring pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, maka didokumentasikan dalam bentuk laporan Monev ZI Per Triwulan dan Laporan Pelaksanaan ZI |
| b | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | Sudah terdapat monev pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Sebagai bentuk upaya persiapan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta secara konsisten melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas per Triwulan dan membuat laporan monev pembangunan zona integritas guna memonitoring sejauh mana capaian target yang telah dilaksanakan dalam kegiatan pembangunan zona integritas dan mengevaluasi hasil kegiatan yang dilaksanakan |
| c | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | Hasil Monev telah ditindaklanjuti. Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas, seluruh anggota Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah menindaklanjuti hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan dengan membuat laporan tindaklanjut atas monev pembangunan zona integritas dengan memperhatikan rekomendasi monev yang diberikan oleh pimpinan |
| IV | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | |
| a | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Ketua dan Para pimpinan telah berperan sebagai role model yang mampu menjadi teladan bagi para anggota, keteladanan tersebut dapat dilihat dari personality para pimpinan yaitu disiplin (datang tepat waktu), kerja keras (ikut terlibat langsung dalam setiap kegiatan), berkomitmen, jujur, berintegritas, kredible, peduli dan bersikap melayani |
| b | Sudah ditetapkan agen perubahan | Sudah ditetapkan agen perubahan pada periode Oktober 2023 s.d September 2024. Kegiatan perubahan pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik dan mewujudkan budaya kerja yang berkinerja baik, Ketua telah menetapkan pegawai sebagai agen perubahan dalam SK Agen Perubahan yaitu untuk membangun kesadaran para anggota bahwa mereka memerlukan perubahan dan mengembangkan hubungan dengan saling bertukar informasi |
| c | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan akuntabilitas kinerja, pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah melakukan sosialisasi budaya kerja dan nilai-nilai organisasi kepada semua personel dan diharapkan semua berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan budaya dan nilai-nilai organisasi |
| d | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Seluruh anggota telah dilibatkan dalam Pembangunan Zona Integritas di mulai dari level pimpinan sampai level staff, hal tersebut dapat dilihat dari penandatanganan pakta integritas, komitmen pembangunan Zona Integritas, rapat pembangunan zona integritas dan pembagian tugas pada masing-masing area perubahan |





