PENDAFTARAN PERMOHONAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
B. DEFINISI/RUANG LINGKUP
- Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang adalah permintaan tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam keputusan dan/atau tindakan.
C. OBJEK PERMOHONAN
Keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
D. KEWENANGAN PENGADILAN
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.
- Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan (kompetensi relatif).
E. PIHAK DALAM PERMOHONAN
Pemohon adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
F. MATERI PERMOHONAN
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia oleh Pemohon atau kuasanya.
- Permohonan memuat :
- Identitas pemohon:
- apabila badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
- apabila pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal dan nomor telepon/ faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
- Uraian secara singkat dan jelas mengenai obyek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah yang dimohonkan penilaian.
- Uraian yang menjadi dasar pemohon, meliputi :
- kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2015;
- kedudukan hukum pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 tahun 2015;
- alasan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan/atau Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 diuraikan secara jelas dan rinci.
- Identitas pemohon:
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonon:
– Dalam hal pemohon badan pemerintahan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan dan/atau tindaka pejabat pemerintahan.
– Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
- Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
- Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon dalam permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya;
- Permohonan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
- Permohonan yang diajukan kuasa hukum wajib dilampiri surat kuasa khusus bermeterai cukup, fotokopi kartu advokat, fotokopi berita acara sumpah advokat dan fotokopi kartu tanda penduduk.
G. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan Tindakan;
- Dalam hal pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta.
- Permohonan diajukan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id;
- Panitera wajib melakukan penelitian administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang bermeterai cukup (khusus alat bukti surat), guna mendukung permohonan, sekurang-kurangnya berupa:
- Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:
- Dalam hal Pemohon badan pemerintahan: fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah yang bersangkutan;
- Dalam hal Pemohon pejabat pemerintahan: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat penerbitan keputusan dan/atau tindakan yang dinilai;
- Fotokopi keputusan yang dimohonkan penilaian dan hasil pengawasan aparat intern pemerintah (APIP) serta fotokopi bukti surat atau tulisan lain yang berkaitan dengan alasan permohonan.
- Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
- Bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu
- Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan nomor perkara :
- Apabila pemohonan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas belum lengkap.
- Dalam hal kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku register perkara disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
- Permohonan dapat diajukan kembali dengan permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.
- Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode penomoran: “nomor urut”/P/PW/Tahun/PTUN.YK.
- Dalam permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas.
H. ALUR PEMERIKSAAN
- Panggilan sidang pertama disertai dengan :
- Penetapan Hakim Ketua Majelis yang membuat jadwal persidangan;
- Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti lain;
- Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli
- Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan.
- Pemeriksaan sidang terdiri dari:
- pemeriksaan pokok permohonan;
- pemeriksaan bukti surat atau tulisan;
- mendengar keterangan saksi;
- mendengar keterangan ahli;
- pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
- Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) kerja setetah putusan dibacakan atau diberitahukan secara sah.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat.