Bangga MelayaniBerakhlak

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung 2023 Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung 2023 telah memasuki pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Menindaklanjuti pengumuman PLT Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3593/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dengan CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023. Pelaksanaan seleksi tersebut terbagi di beberapa provinsi, salah satunya untuk Provinsi DI Yogyakarta dilaksanakan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada tanggal 18 s.d. 20 Desember 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tersebut menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Peserta yang berhak mengikuti tes SKB adalah peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan kode P/L.

Dalam sehari ujian SKB dibagi menjadi maksimal 4 sesi dengan peserta per sesi maksimal sejumlah 100 peserta. Untuk sesi pertama, waktu registrasi dimulai pada pukul 09.00-10.30 WIB dengan waktu ujian dimulai pada pukul 10.30- 12.00 WIB. Sedangkan pada sesi terakhir yaitu sesi keempat, waktu registrasi dimulai pada pukul 14.00-15.30 WIB dengan waktu ujian dimulai pada pukul 15.30-17.00 WIB. Dengan total selama tiga (3) hari adalah 9 sesi dan 831 peserta.

Dalam proses pelaksanaan SKB tersebut materi yang diujikan adalah sesuai dengan materi yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tertanggal 22 November 2023.

Berikut materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan:

Ahli Pertama Pranata Peradilan

Kemampuan Umum:

  1. Pasal 24 UUD 1945
  2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  4. UU 11/2012
  5. UU 2/1986 jo. 49/2009
  6. UU 7/1989 jo. UU 3/2006
  7. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  8. UU 30/2014
  9. UU 31/1997
  10. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

  1. Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
    Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN
  2. KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
  3. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN
  4. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)
  5. Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan
  6. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa

Klerek Analis Perkara Peradilan

Kemampuan Umum:

  1. Pasal 24 UUD 1945
  2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  4. UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
  5. UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
  6. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  7. UU 30/2014 (Peradilan TUN)
  8. UU 31/1997 (Peradilan Militer)
  9. UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
  10. UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
  11. UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
  12. UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
  13. UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
  14. UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
  15. UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
  16. UU 3/2006 (Mahkamah Syar’iyah)

Kemampuan Khusus:

  1. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
  2. Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
  3. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
  4. Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
  5. Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
  6. KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
  7. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
  8. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
  9. Sistem pembuktian dalam perkara pidana
  10. Sistem pembuktian dalam perkara perdata
  11. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
  12. Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
  13. Bantuan hukum (Posbakum)
  14. Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
  15. Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

Terakhir, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun 2023 berjalan dengan tertib dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Panitia Daerah, Panitia Pusat dan Panitia BKN.