20 Juni 2023, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan dengan 2 (dua) agenda rapat yaitu pertama, rapat evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan triwulan 1 PTUN Yogyakarta yang kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni mengenai langkah-langkah strategis zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Kegiatan dalam agenda pertama dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta sekaligus selaku Koordinator pengawas PTUN Yogyakarta, Bapak Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H. M.H. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Ibu Hakim Koordinator Area ZI dan Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub bagian.
Kegiatan diawali dengan menindaklanjuti temuan dari hakim pengawas dan menanyakan progres tindak lanjutnya kepada masing-masing panmud dan kasub. Kemudian setelah pemaparan hasil evaluasi tindak lanjut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda rapat kedua dengan membahas surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1129/SEK/OT.01.1/6/2023. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. dengan pokok bahasan antara lain:
1. meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen bersama,
2. menyiapkan video profile unit kerja,
3. melaksanakan manajemen media yang baik,
4. membuat, mengenbangkan dan menetapkan inovasi berupa program/ kebijakan/aplikasi berbasis digital
5. Mendorong replikasi inovasi pengadilan, kemudian melakukan pendataan, monitoring, dan evaluasi terhadap implementasi replikasi oleh unit kerja lain,
6. Memantau dan mengevaluasi penerapan inovasi berupa program/kebijakan/aplukasj berbasis digital,
7. Melakukan integrasi inovasi aplikasi berbasis digital yang terbaru maupun aplikasi yang telah ada,
8. Membangun budaya hospitality dan orientasi twrhadap pelayanan,
9. Menerapkan sistem reward and punishment,
10. Melakukan monitoring dan evaluasi,
11. Melakukan pemantauan, tindaklanjut, klarifikasi, dab evaluasi,
12. Menghimbau unit-unit kerja untuk melakukan knowledge sharing.