Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Matangkan Komitmen Anti Suap: Gelar Rapat Pleno Penyusunan 8 SOP Utama Tahap Awal SMAP

Whatsapp Image 2025 04 17 At 08.26.27

Yogyakarta — Dalam upaya memperkuat integritas dan menciptakan budaya kerja yang bersih dari praktik penyuapan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Anti Penyuapan pada Selasa, 15 April 2025. Bertempat di Ruang Media Center PTUN Yogyakarta, rapat ini menjadi bagian penting dari tahap pertama pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tengah dikembangkan oleh satuan kerja tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta sekaligus Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., jajaran Kelompok Pembangun Integritas, Kelompok Pengendali Dokumen, dan Sekretaris FKAP. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan keseriusan PTUN Yogyakarta dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Whatsapp Image 2025 04 17 At 10.16.11

Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Sarjoko menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur organisasi dalam mengawali implementasi SMAP. Beliau menguraikan bahwa terdapat delapan SOP utama yang wajib disusun dan diberlakukan sebagai fondasi sistem ini, yaitu:

  1. SOP Penilaian Risiko,
  2. SOP Rekrutmen Tim SMAP,
  3. SOP Pengendalian Dokumen SMAP,
  4. SOP Uji Kelayakan terhadap Transaksi Keuangan dan Pemilihan Rekan Bisnis,
  5. SOP Penanganan Pengaduan,
  6. SOP Penanganan Benturan Kepentingan,
  7. SOP Audit Internal, dan
  8. SOP Pemeriksaan dari Hasil Pengawasan Atasan Langsung.

Selain kedelapan SOP tersebut, rapat juga membahas perlunya penyusunan prosedur komunikasi internal serta SOP tambahan yang berkaitan erat dengan kebutuhan implementasi SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta. Pendekatan sistematis dan terstruktur ini dimaksudkan agar pelaksanaan anti penyuapan tidak hanya bersifat normatif, melainkan benar-benar terintegrasi dalam praktik kerja sehari-hari.

Whatsapp Image 2025 04 17 At 08.26.28 (1)

Sebagai wujud nyata dari keterlibatan lintas fungsi, perwakilan dari Tim Pembangunan Integritas, yaitu Felisitas Sayekti P.U., S.Pd. dan Eko Budi Prastyo, S.E., turut menyampaikan paparan terkait draft SOP yang telah mereka susun. Draft tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip manajemen risiko dan pencegahan penyuapan secara global, serta mempertimbangkan konteks dan dinamika kerja di lingkungan peradilan.

Sesi diskusi pleno berlangsung aktif dan produktif. Berbagai masukan, koreksi, dan saran perbaikan disampaikan oleh peserta guna menyempurnakan draft yang telah dirancang. Dalam suasana kolaboratif, para peserta menyepakati bahwa perbaikan dokumen SOP akan segera dilakukan dan disesuaikan dengan hasil pembahasan rapat. Selain itu, perhatian juga diberikan pada penetapan tanggal efektif berlakunya SOP agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan nantinya.

Sebagai penutup rapat, ditegaskan kembali bahwa penyusunan SOP ini bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Dengan terbangunnya kerangka kerja SMAP yang solid, PTUN Yogyakarta ingin memastikan bahwa seluruh proses layanan dan administrasi internal berada di bawah pengawasan sistematis yang mampu mencegah segala bentuk praktik penyuapan.

Whatsapp Image 2025 04 17 At 08.26.27 (1)

Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional dalam pencegahan korupsi, tetapi juga memantapkan langkahnya sebagai lembaga peradilan yang berkomitmen penuh terhadap integritas dan tata kelola yang baik (good governance).

“Kami tidak ingin SMAP hanya menjadi dokumen formal. Kami ingin menjadikannya budaya kerja yang hidup di PTUN Yogyakarta,” tegas Ketua FKAP, Bapak Sarjoko, menutup rapat dengan penuh optimisme.

Dengan demikian, Rapat Pleno Penyusunan SOP Anti Penyuapan ini menjadi tonggak awal yang signifikan dalam perjalanan PTUN Yogyakarta untuk meraih standar tertinggi dalam manajemen integritas dan pelayanan publik yang bebas dari praktik suap.