Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Laksanakan Pembekalan SMAP Tahap II Demi Tegaknya Integritas dan Zero Tolerance terhadap Penyuapan

Whatsapp Image 2025 05 14 At 08.11.51

Yogyakarta, 9 Mei 2025 — Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II, yang digelar pada hari Jumat, 9 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pemeriksaan Persiapan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari SMAP Tahap I dan menjadi bagian integral dari upaya institusionalisasi budaya anti-penyuapan di lingkungan peradilan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua Sarjoko, S.H., M.H., serta para pejabat dan aparatur kunci lainnya seperti Tim Auditor Internal, Kelompok Tim Pembangunan Integritas, dan Tim Pengendali Dokumen. Kehadiran para pimpinan dan tim pelaksana menjadi cerminan dari keseriusan dan kesungguhan seluruh elemen satuan kerja dalam menginternalisasi prinsip-prinsip anti-penyuapan ke dalam sistem dan budaya kerja institusi.

Whatsapp Image 2025 05 14 At 08.11.47

Pada pembekalan tahap kedua ini, fokus utama diarahkan pada dua aspek krusial yang menjadi “ruh” dari implementasi SMAP, yakni:

  1. Penyusunan Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, dan Evaluasi Risiko.
    Peserta dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai pentingnya memetakan berbagai jenis risiko yang dapat mengarah pada praktik penyuapan. Hal ini mencakup tiga jenis risiko utama: Risiko Bawaan (inherent risk), Risiko Saat Ini (current risk), dan Risiko Sisa (residual risk). Dengan pendekatan analitis dan sistematis, satuan kerja diharapkan mampu menyusun dokumen risiko yang berkualitas, yang kemudian menjadi landasan dalam merancang strategi mitigasi yang tepat.
  2. Penyusunan Sasaran Kerja SMAP yang Komprehensif.
    Tidak hanya berhenti pada identifikasi risiko, kegiatan ini juga menekankan pada pentingnya memiliki sasaran kerja yang terukur dan realistis, sebagai target konkret dalam pelaksanaan SMAP. Sasaran kerja ini berfungsi sebagai tolok ukur kinerja implementasi dan menjadi dasar evaluasi dalam proses perbaikan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan SMAP tidak boleh hanya sebatas dokumen atau simbol formalitas belaka, melainkan harus menyatu dengan setiap aktivitas kerja dan keputusan institusi. “Manajemen Risiko dan Sasaran Kerja adalah roh dari SMAP. Tanpa komitmen dan kesungguhan, semua hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa makna. Kita harus menjalankannya dengan sepenuh hati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kita kepada masyarakat dan negara,” ujar beliau.

Whatsapp Image 2025 05 14 At 08.11.49

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam menjaga dan mengawal pelaksanaan SMAP. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua individu. SMAP adalah kerja kolektif. Ini adalah perjuangan institusional melawan budaya koruptif dan praktik suap yang bisa merusak integritas lembaga peradilan,” tegas beliau.

Dengan pembekalan ini, seluruh aparatur di lingkungan PTUN Yogyakarta kembali diingatkan bahwa penerapan SMAP bukanlah beban, melainkan suatu kehormatan dan tanggung jawab mulia. Komitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyuapan menjadi dasar yang tak bisa ditawar dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bagi peserta untuk menilai kesiapan satuan kerja dalam menghadapi tantangan integritas di masa kini dan mendatang. Diharapkan, hasil dari pembekalan ini tidak hanya menghasilkan dokumen berkualitas, namun juga membentuk pola pikir dan budaya kerja yang antisuap, yang terinternalisasi di setiap lini organisasi.

Whatsapp Image 2025 05 14 At 08.11.48

PTUN Yogyakarta, melalui pelaksanaan SMAP Tahap II ini, kembali menegaskan dirinya sebagai bagian dari lembaga peradilan yang progresif dan berkomitmen tinggi dalam membangun sistem kerja yang bersih dari korupsi, sebagai kontribusi nyata terhadap terciptanya sistem hukum yang adil, transparan, dan dipercaya publik.

Dengan semangat integritas dan kebersamaan, seluruh jajaran PTUN Yogyakarta melangkah bersama dalam mewujudkan peradilan modern yang bebas dari penyuapan dan siap menjadi role model bagi lembaga peradilan lainnya di Indonesia.

“Integritas bukanlah pilihan, tetapi keharusan. SMAP bukan sekadar sistem, melainkan cermin komitmen dan tekad untuk mewujudkan peradilan yang agung.”