Yogyakarta, 1 Juli 2026 – Komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Whistleblowing System (WBS), E-Lapor Keluhan/Saran Masyarakat, Pengaduan Melalui Media Sosial, serta Benturan Kepentingan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan satuan kerja dalam memastikan seluruh mekanisme pengawasan internal berjalan secara efektif sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Monitoring dan evaluasi diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional, tim pengelola pengaduan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pengelola media sosial, serta aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan sistem pengawasan internal. Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta melakukan peninjauan menyeluruh terhadap implementasi berbagai instrumen pengawasan yang selama ini menjadi fondasi penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan diawali dengan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang selama ini telah diterapkan di lingkungan PTUN Yogyakarta. Tim melakukan penelaahan terhadap mekanisme pelaporan, dokumentasi, serta tindak lanjut atas setiap peristiwa yang berkaitan dengan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aparatur memahami kewajiban untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan bahwa budaya anti gratifikasi tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui pembentukan karakter aparatur yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, monitoring, dan pembinaan internal.

Selanjutnya, monitoring difokuskan pada pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tim melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan, verifikasi, disposisi, hingga penyelesaian setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat. Penanganan pengaduan dinilai harus dilaksanakan secara cepat, tepat, objektif, dan akuntabel agar mampu memberikan kepastian tindak lanjut kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap implementasi Whistleblowing System (WBS) yang menjadi sarana bagi masyarakat maupun aparatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa keberadaan WBS memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pengawasan internal sekaligus mendorong terciptanya budaya organisasi yang terbuka terhadap pelaporan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian dalam monitoring adalah penyelenggaraan E-Lapor Keluhan/Saran Masyarakat, yang selama ini dimanfaatkan sebagai media penyampaian aspirasi, kritik, maupun saran dari masyarakat terhadap pelayanan PTUN Yogyakarta. Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas pengelolaan aplikasi, kecepatan respons petugas, kelengkapan administrasi, hingga kualitas tindak lanjut yang diberikan kepada setiap pelapor. Di era digital saat ini, media sosial juga menjadi salah satu kanal komunikasi publik yang memiliki peran penting dalam membangun hubungan antara lembaga peradilan dengan masyarakat. Oleh karena itu, monitoring turut mencakup pengelolaan pengaduan melalui media sosial, mulai dari mekanisme pemantauan, verifikasi informasi, penyampaian respons kepada masyarakat, hingga koordinasi antarunit kerja dalam menyelesaikan setiap aduan yang diterima melalui platform digital.

Tidak kalah penting, kegiatan monitoring dan evaluasi juga membahas penerapan pengendalian benturan kepentingan sebagai salah satu aspek utama dalam menjaga objektivitas dan independensi aparatur peradilan. Evaluasi dilakukan terhadap implementasi kebijakan pencegahan benturan kepentingan, kepatuhan dalam penyampaian deklarasi apabila terdapat potensi konflik kepentingan, serta penguatan budaya kerja yang menempatkan kepentingan organisasi dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selama proses monitoring berlangsung, setiap tim pengelola diberikan kesempatan untuk menyampaikan capaian pelaksanaan program, kendala yang dihadapi di lapangan, serta berbagai langkah perbaikan yang telah maupun akan dilakukan. Forum ini juga dimanfaatkan sebagai media koordinasi antarunit kerja untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan sistem pengawasan internal yang semakin efektif dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan, secara umum pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS), E-Lapor Keluhan/Saran Masyarakat, pengelolaan pengaduan melalui media sosial, serta pengendalian benturan kepentingan di lingkungan PTUN Yogyakarta telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai mekanisme yang telah diterapkan dinilai mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Meskipun demikian, hasil evaluasi juga menunjukkan adanya beberapa aspek yang masih perlu terus disempurnakan, antara lain peningkatan kualitas dokumentasi administrasi, penguatan koordinasi antarunit kerja, optimalisasi monitoring terhadap setiap kanal pengaduan, peningkatan konsistensi pelaporan, serta pengembangan strategi komunikasi publik agar masyarakat semakin memahami berbagai layanan pengaduan yang tersedia di PTUN Yogyakarta.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PTUN Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam seluruh aspek pengawasan internal. Penguatan sistem pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, Whistleblowing System, serta pengendalian benturan kepentingan diharapkan mampu memperkokoh budaya integritas di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), PTUN Yogyakarta akan terus mendorong seluruh aparatur untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja, memperkuat pengawasan internal, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, responsif, dan akuntabel. Dengan semangat tersebut, PTUN Yogyakarta optimistis mampu terus menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.





