Bangga MelayaniBerakhlak

Perkuat Sinergi Menuju WBBM, PTUN Yogyakarta dan PTUN Palembang Berbagi Strategi Pengembangan Inovasi Layanan Digital

Yogyakarta, 2 Juli 2026 – Komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inovatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melalui penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) bersama PTUN Palembang. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 2 Juli 2026 ini menjadi wadah strategis bagi kedua satuan kerja untuk saling berbagi pengalaman, mengevaluasi implementasi inovasi layanan berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin modern dan berkualitas. Sharing session dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting yang menghubungkan Media Center PTUN Yogyakarta dengan Media Center PTUN Palembang. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, komunikatif, dan penuh semangat kolaborasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ketua PTUN Palembang, Wakil Ketua PTUN Palembang, para hakim, panitera, sekretaris, panitera muda, pejabat terkait, tim inovasi, hingga operator layanan dari kedua satuan kerja. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi lintas bidang dan lintas satuan kerja.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Retno Nawangsih, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran PTUN Palembang atas komitmen dalam menjaga komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa memasuki Triwulan III Tahun 2026, sudah saatnya dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi inovasi yang telah dijalankan selama Triwulan II sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan program-program unggulan menuju pembangunan Zona Integritas. Beliau juga menanyakan perkembangan implementasi Aplikasi SIPANKUM, sebuah inovasi layanan konsultasi hukum yang sebelumnya direplikasi oleh PTUN Palembang dari PTUN Yogyakarta. Menurutnya, evaluasi terhadap pemanfaatan aplikasi menjadi hal penting untuk mengetahui sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penyempurnaan layanan pada masa mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta juga menyampaikan bahwa pertemuan ini memiliki makna khusus karena menjadi sharing session terakhir yang dipimpinnya sebelum adanya pergantian pimpinan di PTUN Yogyakarta. Meski demikian, beliau berharap koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin selama ini tetap berlanjut bersama pimpinan berikutnya sehingga program monitoring dan evaluasi inovasi dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PTUN Palembang, Ibu Andi Atika Nuzli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PTUN Palembang terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi SIPANKUM meskipun menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan PTUN Yogyakarta. Beliau menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat Palembang memiliki dinamika tersendiri sehingga diperlukan strategi sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi hukum berbasis digital tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, setiap masyarakat yang datang secara langsung ke PTUN Palembang senantiasa diarahkan untuk menggunakan layanan melalui Aplikasi SIPANKUM sehingga secara bertahap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan pelayanan berbasis teknologi informasi. Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Ketua PTUN Palembang, Bapak M. Usahawan, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa PTUN Palembang akan terus menjaga koordinasi dengan PTUN Yogyakarta dalam pengembangan inovasi maupun pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. Menurut beliau, kolaborasi antarsatuan kerja menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan.

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan dari Ketua Tim Inovasi PTUN Palembang, Bapak Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., mengenai perkembangan implementasi Aplikasi SIPANKUM. Dalam paparannya dijelaskan bahwa PTUN Palembang telah melakukan rebranding terhadap aplikasi tersebut, baik dari sisi desain maupun tampilan antarmuka (user interface), agar lebih sederhana, menarik, dan mudah digunakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Beliau juga mengungkapkan bahwa selama periode Mei hingga awal Juli 2026, Aplikasi SIPANKUM telah dimanfaatkan oleh 18 pengguna, atau rata-rata enam pengguna setiap bulan. Meskipun angka tersebut masih relatif terbatas, terdapat peningkatan penggunaan sekitar 18 persen dibandingkan triwulan sebelumnya, yang menunjukkan bahwa upaya sosialisasi mulai memberikan hasil positif.

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa tantangan terbesar dalam implementasi layanan konsultasi hukum secara daring adalah karakteristik pengguna layanan yang masih didominasi kelompok usia lanjut. Sebagian masyarakat masih lebih nyaman memperoleh layanan secara tatap muka dibandingkan menggunakan aplikasi digital. Oleh karena itu, PTUN Palembang terus mengembangkan berbagai strategi sosialisasi melalui media sosial, edukasi kepada masyarakat, hingga memperkenalkan SIPANKUM kepada kalangan perguruan tinggi melalui kegiatan akademik dan penyuluhan hukum. Selain dimanfaatkan sebagai media konsultasi hukum, Aplikasi SIPANKUM juga diintegrasikan dengan Sistem Informasi Untuk Semua Layanan (SIUS) sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi pelayanan, termasuk contoh dokumen gugatan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Inovasi ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien.

Dari pihak PTUN Yogyakarta, Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H., turut memaparkan perkembangan Sistem Informasi Perkara (SIP) yang selama ini digunakan sebagai salah satu inovasi layanan berbasis teknologi informasi. Beliau menjelaskan bahwa pengembangan terakhir pada aplikasi tersebut berupa penambahan fitur pelaporan data pengguna layanan beserta sistem penghitungan jumlah pengguna secara otomatis. Hingga saat ini, PTUN Yogyakarta memang belum melakukan pengembangan fitur baru pada aplikasi tersebut. Namun demikian, berbagai upaya optimalisasi terus dilakukan melalui pendampingan kepada pengguna layanan serta pengarahan kepada setiap masyarakat yang datang langsung ke pengadilan agar memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia. Beliau juga menyampaikan bahwa selama Triwulan II Tahun 2026, jumlah pengguna layanan melalui Sistem Informasi Perkara tercatat sebanyak 10 pengguna, terdiri atas tiga pengguna pada bulan April, enam pengguna pada bulan Mei, dan satu pengguna pada bulan Juni. Jumlah tersebut dipengaruhi oleh kondisi perkara yang relatif sedikit sehingga turut berdampak pada jumlah pengguna layanan aplikasi.

Menambahkan pemaparan tersebut, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai layanan hukum berbasis teknologi terus dilaksanakan secara rutin setiap bulan melalui kerja sama antara hakim PTUN Yogyakarta dengan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum. Kegiatan edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat terhadap berbagai inovasi pelayanan yang telah dikembangkan oleh PTUN Yogyakarta. Beliau juga mendorong agar seluruh pengguna layanan semakin memanfaatkan aplikasi digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Sebagai penutup, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan harapan agar PTUN Palembang terus mengembangkan serta mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi SIPANKUM. Mengingat luasnya wilayah dan tantangan geografis yang dihadapi masyarakat di Palembang, keberadaan layanan konsultasi hukum berbasis digital diyakini mampu menjadi solusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Beliau juga berharap inovasi tersebut semakin dikenal oleh kalangan mahasiswa, akademisi, dan generasi muda sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sharing Session Triwulan II Tahun 2026 ini, PTUN Yogyakarta dan PTUN Palembang berhasil memperkuat komitmen bersama untuk terus membangun sinergi dalam pengembangan inovasi layanan berbasis teknologi informasi. Forum ini tidak hanya menjadi media berbagi praktik baik (best practices), tetapi juga menjadi sarana evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat implementasi Zona Integritas, serta mendukung terwujudnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan, kedua satuan kerja optimistis mampu menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, modern, mudah diakses, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di era transformasi digital.