Yogyakarta, 02 November 2026 — Komitmen untuk menjaga mutu pelayanan dan integritas tata kelola peradilan terus dipertegas oleh jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan serta dihadiri oleh para Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, dan pejabat struktural terkait di ruang media center PTUN Yogyakarta.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam memantapkan mekanisme fungsi pengawasan internal secara berkala dan terstruktur. Melalui pertemuan ini, seluruh catatan temuan dari hasil pengawasan di masing-masing bidang diidentifikasi, dikonsolidasikan, dan dicarikan solusi konkret guna memastikan jalannya roda organisasi tetap berada pada koridor standar operasional prosedur yang berlaku.

Dalam sesi koordinasi yang berlangsung terarah dan konstruktif tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah agenda penting:
- Konsolidasi Laporan Hasil Pengawasan Bidang:Menghimpun dan menelaah laporan hasil pengawasan berkala dari para Hakim Pengawas Bidang, baik pada unit kepaniteraan (administrasi perkara, register, kearsipan, hingga persidangan elektronik) maupun unit kesekretariatan (kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan TI).
- Evaluasi Kendala Teknis dan Mitigasi Risiko:Mengidentifikasi berbagai tantangan operasional yang ditemui di masing-masing subbagian, sekaligus merumuskan langkah mitigasi risiko kepatuhan untuk mencegah terjadinya kekeliruan administratif maupun penurunan kualitas layanan peradilan.
- Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (Action Plan):Menetapkan batas waktu dan penanggung jawab tindak lanjut atas setiap rekomendasi pengawasan, sehingga seluruh catatan korektif dapat segera diselesaikan secara tuntas, akuntabel, dan terukur.

Melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Hawasbid ini, PTUN Yogyakarta menegaskan kesiapannya untuk senantiasa melakukan perbaikan berkesinambungan (continuous improvement). Penguatan pengawasan melekat ini diharapkan mampu menjaga marwah peradilan, memperkokoh budaya kerja yang bersih, serta memastikan pelayanan publik yang transparan dan berintegritas bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.





