Bangga MelayaniBerakhlak

Perkuat Komitmen Integritas, PTUN Yogyakarta Gelar Rapat Tinjauan Manajemen Puncak Tindak Lanjut Evaluasi SMAP

Yogyakarta, 28 Januari 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas dengan menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen Puncak sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penilaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus pengendalian dan peningkatan berkelanjutan penerapan SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Pelaksanaan rapat tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6404/BP/PW1.1.1/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025, serta hasil pembahasan dalam Forum Komunikasi Anti Penyuapan (FKAP). Rapat ini menjadi forum strategis bagi Manajemen Puncak untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap efektivitas penerapan SMAP sekaligus menetapkan langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan.

White Clean Married Photo Collage

Rapat Tinjauan Manajemen Puncak dibuka oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta selaku Ketua FKAP. Dalam pembukaan tersebut, disampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan krusial setelah Tim SMAP melaksanakan serangkaian rapat internal dan evaluasi atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, dilakukan pemaparan hasil rekomendasi FKAP kepada Ketua PTUN Yogyakarta selaku Manajemen Puncak sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, terdapat sembilan poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh PTUN Yogyakarta. Rekomendasi tersebut terdiri dari enam rekomendasi hasil penilaian dokumen SMAP dan tiga rekomendasi hasil pengamatan langsung melalui metode mystery shopper. Seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti secara komprehensif oleh PTUN Yogyakarta, baik melalui perbaikan dokumen, penguatan prosedur, maupun peningkatan disiplin dan pengawasan internal.

Setelah pemaparan rekomendasi, Ketua PTUN Yogyakarta selaku Manajemen Puncak menyampaikan sambutan sekaligus memimpin jalannya Rapat Tinjauan Manajemen hingga tahap pengambilan kebijakan. Dalam arahannya, Ketua PTUN Yogyakarta menekankan bahwa penerapan SMAP tidak hanya berhenti pada pemenuhan dokumen dan prosedur administratif, tetapi harus diinternalisasi dalam perilaku dan budaya kerja seluruh aparatur peradilan.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 15.07.15 (2)

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Manajemen Puncak adalah penguatan kedisiplinan aparatur sipil negara, khususnya terkait kewajiban berada di kantor selama jam kerja. Ketua PTUN Yogyakarta menegaskan bahwa keberadaan pegawai di tempat kerja merupakan bagian dari integritas dan akuntabilitas pelayanan publik. Apabila terdapat keperluan untuk meninggalkan kantor pada jam kerja, setiap pegawai diwajibkan mengisi formulir izin dan buku kontrol perizinan keluar kantor secara tertib, wajar, dan bertanggung jawab.

Formulir dan buku kontrol tersebut disediakan di masing-masing bidang dan akan direkap secara berkala oleh Ketua FKAP setiap minggu sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, transparansi, serta akuntabilitas aparatur, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat berdampak pada penilaian SMAP.

Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Instruksi Ketua PTUN Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Larangan Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan untuk Berada di Luar Area Kerja pada Saat Jam Kerja. Instruksi tersebut menjadi pedoman tegas bagi seluruh jajaran PTUN Yogyakarta dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta citra lembaga peradilan di mata publik.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 15.07.15

Rapat Tinjauan Manajemen Puncak ini berlangsung secara serius namun konstruktif, dengan penekanan pada evaluasi objektif dan perbaikan berkelanjutan. Manajemen Puncak menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil evaluasi harus dipandang sebagai sarana pembelajaran dan penguatan sistem, bukan sekadar kewajiban administratif.

Melalui pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Puncak ini, PTUN Yogyakarta meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan SMAP secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Komitmen ini sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas serta upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.