
Yogyakarta, 17 April 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Tidak hanya berhenti pada lingkup internal satuan kerja, PTUN Yogyakarta terus memperluas jangkauan penerapan SMAP hingga menyentuh pihak eksternal yang menjadi mitra kerja strategis pengadilan.
Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, PTUN Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi SMAP dan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Mitra Kerja Eksternal, yang dilangsungkan pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Acara ini dihadiri oleh para mitra kerja eksternal dari berbagai sektor yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem kerja PTUN Yogyakarta, termasuk penyedia jasa, konsultan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja sama administratif dan teknis dengan pengadilan. Mereka hadir tidak hanya sebagai tamu, tetapi juga sebagai bagian dari agen perubahan dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyuapan.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua PTUN Yogyakarta menegaskan bahwa penerapan SMAP bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata dan terukur dalam menjaga marwah lembaga peradilan. “Kami menyadari bahwa membangun sistem yang bersih dan berintegritas tidak bisa hanya dilakukan dari dalam. Butuh kolaborasi dengan para mitra kerja sebagai bagian dari sistem pelayanan yang kami jalankan,” ujar beliau dengan penuh semangat.
Sesi sosialisasi kemudian diisi dengan pemaparan materi terkait prinsip dasar SMAP, landasan hukum, tujuan penerapan, serta prosedur pelaporan dugaan pelanggaran. Disampaikan pula mengenai peran penting pihak eksternal dalam mendukung keberhasilan sistem ini, antara lain dengan menjaga integritas selama proses kerja sama, menghindari konflik kepentingan, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh perwakilan mitra kerja yang hadir. Penandatanganan ini bukan hanya sebagai simbol komitmen moral, tetapi juga menjadi dokumen penting yang menunjukkan keseriusan bersama dalam menolak segala bentuk penyuapan, baik aktif maupun pasif, dalam interaksi kerja sama dengan PTUN Yogyakarta.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama bahwa kita semua satu suara dalam memerangi penyuapan. Kami menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari profesionalisme dalam bermitra,” ungkap salah satu mitra kerja usai menandatangani pakta.
Melalui kegiatan ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat memperkuat budaya organisasi yang anti-suap dan menjadikan seluruh elemen pendukungnya – baik internal maupun eksternal – sebagai garda depan dalam menciptakan lembaga peradilan yang bersih, adil, dan terpercaya. Kegiatan ini juga menjadi cerminan dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai penutup, Ketua PTUN Yogyakarta mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadikan momentum ini sebagai awal dari perubahan perilaku dan budaya kerja yang lebih baik. “Integritas bukan hanya slogan. Ini adalah nilai yang harus kita hidupkan setiap hari dalam bekerja dan bermitra. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ini,” pungkas beliau.
Dengan digelarnya kegiatan ini, PTUN Yogyakarta sekali lagi membuktikan bahwa upaya menciptakan peradilan yang bersih tidak bisa dilakukan secara parsial. Hanya dengan sinergi dan kesadaran kolektif, cita-cita mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud secara menyeluruh.