Yogyakarta, Kamis, 05 Maret 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap integritas dan pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja yang telah melaksanakan implementasi SMAP pada tahun sebelumnya, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Pertemuan virtual tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 843/BP/PW1.1.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang menegaskan pentingnya keberlanjutan penerapan SMAP secara mandiri oleh setiap satuan kerja. Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawasan memberikan pemaparan mengenai arah kebijakan, kewajiban, serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh pengadilan dalam mempertahankan dan meningkatkan implementasi sistem manajemen antisuap di lingkungan peradilan.
Zoom meeting ini menjadi forum koordinasi sekaligus penguatan komitmen bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa penerapan SMAP tidak hanya berhenti pada tahap pencanangan atau pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam setiap aspek pelayanan dan tata kelola lembaga peradilan.

SMAP sebagai Instrumen Penguatan Integritas Peradilan
Dalam pemaparannya, Badan Pengawasan menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan kebijakan serta mekanisme pencegahan penyuapan di lingkungan organisasi. Sistem ini diadopsi dari standar internasional ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan tugas pokok lembaga peradilan di Indonesia.
Penerapan SMAP di pengadilan merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang bertujuan memperkuat integritas lembaga peradilan melalui sistem pengendalian yang terstruktur. Melalui sistem ini, pengadilan diharapkan mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani berbagai potensi risiko penyuapan, sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Fokus dan Tujuan Implementasi SMAP
Dalam pemaparan materi, Badan Pengawasan menegaskan bahwa penerapan SMAP memiliki sejumlah fokus utama, di antaranya penguatan kontrol terhadap risiko penyuapan dalam berbagai aktivitas organisasi, peningkatan kesadaran aparatur terhadap pentingnya integritas, serta upaya meminimalisir potensi risiko hukum yang dapat timbul akibat praktik penyuapan.
Lebih jauh, implementasi SMAP juga diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai budaya antisuap di lingkungan peradilan serta mendukung pengadilan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan.
Dengan penerapan sistem ini secara konsisten, diharapkan kualitas sistem peradilan di Indonesia dapat terus meningkat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas.

Kerangka Implementasi SMAP: Pendekatan PDCA
Dalam implementasinya, SMAP menggunakan kerangka kerja manajemen berkelanjutan yang dikenal dengan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Act).
Tahapan Plan (Perencanaan) merupakan langkah awal yang mencakup penyusunan rencana kerja, penetapan sasaran, serta strategi pencegahan penyuapan. Tahapan Do (Pelaksanaan) adalah proses implementasi program dan kebijakan yang telah dirancang, termasuk upaya mitigasi terhadap potensi penyuapan dalam kegiatan operasional organisasi.
Tahapan Check (Evaluasi) dilakukan melalui audit internal serta berbagai mekanisme peninjauan guna mengukur efektivitas penerapan sistem yang telah berjalan. Sementara itu, tahapan Act (Perbaikan Berkelanjutan) berfokus pada upaya peningkatan sistem secara berkelanjutan melalui tindakan korektif maupun penyempurnaan kebijakan yang diperlukan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa implementasi SMAP bukanlah kegiatan yang bersifat sementara, melainkan proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap satuan kerja.
Kewajiban Satuan Kerja dalam Keberlanjutan SMAP 2026
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawasan juga menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh satuan kerja yang melaksanakan SMAP pada tahun sebelumnya. Salah satunya adalah tetap menerapkan SMAP secara mandiri tanpa bergantung pada program pendampingan dari pusat. Pimpinan pengadilan juga diminta untuk membentuk tim SMAP yang bertanggung jawab terhadap implementasi sistem, melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh aparatur, serta memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya dalam menjaga integritas organisasi.
Selain itu, setiap satuan kerja diwajibkan untuk melakukan pengendalian risiko penyuapan, menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pedoman penerapan SMAP, serta menyelenggarakan audit internal minimal dua kali dalam satu tahun sebagai bagian dari proses evaluasi. Badan Pengawasan juga mengingatkan bahwa satuan kerja harus menyampaikan dokumen tahap perencanaan implementasi SMAP tahun 2026 paling lambat 17 April 2026, serta menyusun laporan pelaksanaan SMAP yang harus dikirimkan paling lambat 4 Desember 2026.
Dalam rangka memastikan implementasi berjalan secara efektif, Badan Pengawasan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamatan langsung terhadap penerapan SMAP di satuan kerja, baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Komitmen PTUN Yogyakarta terhadap Budaya Integritas
Keikutsertaan PTUN Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut dalam mendukung upaya Mahkamah Agung untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun penyuapan.
Sebagai salah satu pengadilan yang telah menerapkan SMAP sejak tahun sebelumnya, PTUN Yogyakarta terus berupaya menjaga konsistensi penerapan sistem tersebut melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan internal, peningkatan kesadaran aparatur terhadap nilai integritas, serta pengembangan tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan koordinasi dan pembinaan seperti Zoom Meeting ini, diharapkan seluruh aparatur PTUN Yogyakarta dapat semakin memahami pentingnya penerapan SMAP sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pimpinan dan aparatur, implementasi SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.





