Yogyakarta, Kamis (18/01/2024) – Pada Hari Kamis, 18 Januari 2024, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta berpartisipasi dalam kegiatan “Sosialisasi Virtual Account Hakim dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota Ikatan Hakim Administrasi Indonesia (IKAHI) dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH)” secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Pengurus Pusat IKAHI dan Bank Syariah Indonesia (BSI), diikuti oleh seluruh Pengurus Daerah IKAHI dan Pengurus Cabang IKAHI di berbagai wilayah.
Acara berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh hakim-hakim PTUN Yogyakarta secara daring. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada hakim-hakim PTUN terkait penggunaan Virtual Account (VA) dalam pembayaran iuran anggota IKAHI dan kontribusi BPDSH.
Dalam sambutannya, perwakilan PP IKAHI menyampaikan informasi mengenai pentingnya penggunaan VA sebagai sarana pembayaran yang efisien dan transparan. Mekanisme pembayaran iuran anggota IKAHI dan kontribusi BPDSH yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kemudahan administrasi menjadi fokus utama dalam paparan tersebut.
Selain itu, sesi diskusi dan tanya jawab turut dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada hakim-hakim PTUN Yogyakarta untuk mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi terkait implementasi VA dan mekanisme pembayaran. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada hakim-hakim PTUN dalam menggunakan teknologi finansial untuk keperluan administratif IKAHI dan BPDSH.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan hakim-hakim PTUN Yogyakarta dapat lebih memahami dan memanfaatkan Virtual Account sebagai alat pembayaran yang efektif dan transparan, seiring dengan upaya meningkatkan pelayanan dan administrasi keanggotaan di lingkungan IKAHI.