Bangga MelayaniBerakhlak

Hakim Pembimbing Sosialisasikan Materi Pembuktian dan Putusan kepada Mahasiswa Magang PTUN Yogyakarta

Yogyakarta, 07 Februari 2024 – Hakim Pembimbing Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn. dan Anita Linda Sugiarto, S.Tp., S.H., M.H., telah memberikan materi yang sangat penting kepada mahasiswa magang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Materi yang disampaikan kali ini membahas tentang proses pembuktian dan putusan, dua aspek krusial dalam dunia peradilan.

Dalam sesi pembelajaran ini, para mahasiswa magang dibekali dengan pemahaman mendalam tentang bagaimana proses pembuktian berlangsung dalam sidang pengadilan. Hakim Pembimbing Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn. memberikan wawasan yang komprehensif mengenai arti penting dan tata cara pembuktian yang benar dalam merespons suatu perkara.

Anita Linda Sugiarto, S.Tp., S.H., M.H., membahas aspek putusan, menjelaskan langkah-langkah yang diambil hakim untuk mencapai keputusan akhir berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan. Dalam konteks ini, mahasiswa magang diberikan pemahaman tentang kriteria evaluasi bukti, analisis hukum, dan pertimbangan etika yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim.

“Penting bagi para mahasiswa magang untuk memahami betul bahwa proses hukum tidak hanya berjalan pada level teoritis, tetapi juga diimplementasikan secara konkret dalam ruang sidang. Pembuktian dan putusan adalah dua elemen kunci yang menggambarkan integritas dan keadilan dalam sistem peradilan kita,” ungkap Hakim Pembimbing Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn.

Sesi pembelajaran ini menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap aspek-aspek hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai calon profesional di bidang hukum. Para mahasiswa diajak untuk memahami dan menghormati keadilan serta proses hukum yang adil.

“Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pembuktian dan putusan, tujuan utama kami sebagai pembimbing adalah memberdayakan mahasiswa. Mereka harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami dan menghargai keadilan, serta dapat menerapkan konsep-konsep ini dalam berbagai situasi kehidupan mereka,” tambah Anita Linda Sugiarto, S.Tp., S.H., M.H.

Harapannya, para mahasiswa magang ini dapat mengaplikasikan konsep-konsep yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari mereka, baik dalam konteks profesional maupun personal. Dengan demikian, mereka dapat menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya masyarakat yang lebih berbudaya hukum.