Bangga MelayaniBerakhlak

Dorong Modernisasi Sarana Peradilan, Tim Pustrajak MA RI Lakukan Audiensi dan Pengumpulan Data di PTUN Yogyakarta

Yogyakarta, 7 Mei 2026 — Dalam rangka mendukung terwujudnya visi Badan Peradilan Indonesia yang agung melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang modern dan adaptif, Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan audiensi dan pengumpulan data lapangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Kamis (7/5). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Media Center PTUN Yogyakarta tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan strategis Mahkamah Agung terkait pembaruan standar sarana dan prasarana peradilan di Indonesia.

Audiensi ini dihadiri oleh Tim Penyusun dari Pustrajak Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Decky Christian, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, bersama sejumlah anggota tim yang terdiri dari para Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Retno Nawangsih, S.H., M.H.. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran hakim dan pejabat struktural PTUN Yogyakarta, di antaranya Fajri Citra Resmana, S.H., M.H., Dr. Vinaricha Sucika Wiba, S.H., M.H., serta Sekretaris PTUN Yogyakarta Theodora Ririk Budi Lestari, S.T., M.H.

Dalam pelaksanaannya, audiensi ini menjadi bagian dari penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Kelima atas SK KMA 143/2007 yang mengatur standar sarana dan prasarana peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Fokus utama pembahasan diarahkan pada sejumlah isu strategis terkait modernisasi fasilitas peradilan. Salah satunya adalah standardisasi rumah susun jabatan hakim sebagai transformasi dari model rumah tapak menuju konsep hunian vertikal, khususnya untuk wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan kebutuhan efisiensi ruang. Selain itu, pembahasan juga mencakup standardisasi kendaraan fungsional jabatan hakim guna menjaga martabat profesi dan mendukung mobilitas aparatur peradilan. Dalam diskusi tersebut turut dibahas opsi penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai bagian dari langkah adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan ramah lingkungan.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah perubahan paradigma pembangunan gedung kantor pengadilan dari pendekatan class-based menuju caseload-based. Konsep ini menitikberatkan pada penyesuaian kapasitas dan fasilitas gedung berdasarkan jumlah perkara aktual yang ditangani oleh masing-masing satuan kerja, sehingga pembangunan sarana peradilan dapat lebih proporsional dan efektif. Dalam pemaparannya, Tim Pustrajak menjelaskan bahwa pembaruan kebijakan ini dinilai sangat mendesak karena ketentuan dalam SK KMA 143/2007 saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan sarana modern, terutama terkait hunian vertikal dan kendaraan dinas yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Di samping itu, adanya mandat dari SEMA Nomor 1 Tahun 2025 juga mengharuskan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana peradilan guna mengantisipasi peningkatan beban perkara yang diproyeksikan terus bertambah hingga tahun 2026 dan seterusnya. Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan, Tim Pustrajak melakukan pengumpulan data melalui metode wawancara, diskusi interaktif, serta penjaringan aspirasi dari jajaran PTUN Yogyakarta. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih relevan dan aplikatif. Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan dianalisis serta disintesis menjadi rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.

Kegiatan audiensi ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembaruan kebijakan secara adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan lembaga peradilan modern. Melalui sinergi antara Pustrajak MA RI dan satuan kerja di daerah, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sarana dan prasarana yang lebih efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.