Yogyakarta, Rabu, 4 Maret 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengikuti pembinaan rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilmiltun dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta aparatur peradilan militer dan peradilan tata usaha negara se-Indonesia.
Pembinaan rutin ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen aparatur peradilan terhadap disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Dalam arahannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa integritas merupakan nilai utama sekaligus fondasi dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan mudah tergerus.
Dirjen mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim maupun aparatur peradilan. Setiap individu di lingkungan peradilan dituntut untuk menghindari segala bentuk tindakan nirintegritas, baik yang bersifat administratif maupun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, menjaga kepercayaan publik adalah tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

Dalam suasana bulan suci Ramadan, Dirjen juga menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Justru, Ramadan harus menjadi momentum untuk meningkatkan nilai-nilai spiritual, memperkuat kejujuran, tanggung jawab, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik.
Salah satu penekanan penting dalam pembinaan tersebut adalah imbauan tegas agar tidak meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada instansi lain, perusahaan, maupun pihak ketiga dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota pengadilan militer maupun peradilan tata usaha negara. Dirjen menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi lembaga peradilan. Aparatur peradilan harus menjaga jarak dari segala bentuk praktik yang dapat mencederai citra dan kehormatan institusi.
Lebih lanjut, Dirjen menyoroti sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi perhatian seluruh satuan kerja. Pertama, implementasi PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PMPZI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen evaluasi internal untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar berjalan secara nyata dan terukur.

Kedua, pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus dilakukan secara tepat waktu dan transparan. Pelaporan ini merupakan wujud akuntabilitas sekaligus komitmen nyata dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN menjadi salah satu indikator penting dalam menilai integritas aparatur negara.
Ketiga, penguatan fungsi pengawasan dan kepemimpinan menjadi sorotan utama. Dirjen menekankan bahwa pimpinan satuan kerja memiliki peran sentral dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Pimpinan diharapkan mampu menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Selain pembinaan kinerja dan integritas, Dirjen juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk mempersiapkan diri secara optimal menghadapi ajang Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) yang pelaksanaannya semakin dekat. Kegiatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kompetisi olahraga semata, melainkan juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, meningkatkan soliditas, dan membangun semangat kebersamaan antarwarga peradilan di seluruh Indonesia.

Bagi PTUN Yogyakarta, pembinaan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan integritas kelembagaan. Dengan mengikuti arahan Dirjen Badilmiltun, seluruh aparatur diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai disiplin, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pembinaan rutin ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara semakin kokoh dalam menjaga marwah lembaga, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.





