Bangga MelayaniBerakhlak

Audiensi antara Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Yogyakarta, Rabu, 11 Oktober 2023| Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berlangsung acara Audiensi antara Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memahami tugas dan kewenangan masing-masing lembaga terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Hadir dalam acara Audiensi ini yaitu Ibu Sutrisnowati, S.H., M.H. M.Psi, anggota Bawaslu DIY- Kordiv Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Proses Pemilu ini sudah mencapai tahap pencalonan, di mana sudah mencapai tahap akhir dari proses pencalonan yaitu penetapan daftar calon tetap. Ada kewenangan dari bawaslu yang apabila dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap nanti bacaleg yang kemudian tidak memenuhi syarat (TMS), yang mana kemudian bisa mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, dan jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN. Menutup sambutannya beliaupun berharap Proses pemilu diharapkan berlangsung secara damai, berintegritas dan berkualitas.


Turut memberikan sambutan, Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Negara dan Bangsa ini tergantung bagaimana proses pemilu. Dan beberapa lembaga diberi kewenangan untuk mengawasi proses pemilu, salah satunya dari lembaga yudikatif adalah Pengadilan Negeri dan PTUN. Juga lembaga kuasi peradilan diantaranya Bawaslu selain DKPP juga. Terkait kewenangan Bawaslu yg ada benang merahnya dengan PTUN adalah terkait dengan pencalonan Daftar Calon Tetap peserta pemilu dalam hal ini Caleg, mungkin keterkaitannya juga dengan lembaga peradilan adalah pidana pemilu yang mana itu adalah bukan kewenangan PTUN melainkan PN. “Karena skala pemilu ini adalah nasional, maka kita sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengawal proses pemilu, kita harus mempersiapkan diri”.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY Cahyo Febrianto, S.H., M.H. dengan pemateri Hakim dari PTUN Yogyakarta, Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn., dan Prasetyo Wibowo, S.H., M.H. Diskusi mengerucut pada Pembahasan mengenai Subjek yang mengajukan Gugatan dan juga mengenai Permohonan Hak Uji Materiil PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pasal 8 Ayat 2 terkait dengan kuota 30% Keterwakilan Bacaleg Perempuan, dan Pasal 11 Ayat 6 terkait Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik.