Bangga MelayaniBerakhlak

Alur Penyelesaian Sengketa Penetapan Lokasi

TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN SENGKETA PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  A.  DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara;

 B.   DEFINISI

  1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
  2. Sengketa tata usaha negara pengadaan tanah adalah sengketa yang timbul sebagai akibat penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

C.   OBJEK SENGKETA

  1. Objek sengketa dalam sengketa tata usaha negara pengadaan tanah adalah penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
  2. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubenur atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

D.     KOMPETENSI PENGADILAN

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri.
  3. Pengadaan tanah skala kecil dengan luas tidak lebih dari 1 Ha tidak mengikuti prosedur dan penyelesaian pengadaan tanah ini, melainkan dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. (Pasal 121 Perpres Nomor 71 Tahun 2012);
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang mengadili adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.

E.     PARA PIHAK

  1. Penggugat adalah Pihak yang Berhak terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi:

a. Pemegang hak atas tanah;

b. Pemegang pengelolaan;

c. Nadzir untuk tanah wakaf;

d. Pemilik tanah bekas milik adat;

e. Masyarakat hukum adat;

f. Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;

g. Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau

h. Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

  • Tergugat adalah Gubernur yang menerbitkan penetapan lokasi atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur untuk menerbitkan penetapan lokasi.

F.     MATERI GUGATAN

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Penggugat atau Kuasanya yang memuat:

a.    Identitas Penggugat:

  1. Dalam hal Penggugat orang (naturlijk person), meliputi : nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat dan/atau Kuasa Hukumnya;
    1. Dalam hal gugatan diwakili oleh kuasanya, identitas Penggugat diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya dan Gugatan wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda penduduk;
    1. Dalam hal Penggugat Badan Hukum Perdata, meliputi: nama badan hukum perdata, alamat, identitas orang yang yang berwenang untuk mewakili badan hukum perdata tersebut di pengadilan, dan identitas Kuasanya apabila diwakili kuasa;
    1. Dalam hal Penggugat Instansi Pemerintah, meliputi: nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut;
    1. Dalam hal Penggugat Masyarakat Hukum Adat, meliputi : nama masyarakat hukum adat, tempat kedudukan masyarakat hukum adat, pimpinan masyarakat hukum adat;

b.   Identitas Tergugat meliputi : nama, jabatan dan tempat kedudukan;

c.    Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat;

d.   Uraian yang menjadi dasar gugatan :

  1. Kewenangan pengadilan;
    1. Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;
    1. Pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya penetapan lokasi;
    1. Alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta keberatan Penggugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa penerbitan penetapan lokasi oleh Tergugat melangggar peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

e.    Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Lokasi yang digugat;
    1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut penetapan lokasi yang digugat.

f.     Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa hukumnya;

2.   Gugatan dilampiri alat bukti pendahuluan.

3.   Gugatan diajukan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id

G.    TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN

  1. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang meliputi tempat kedudukan Tergugat;
    1. Gugatan diajukan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id
    1. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi gugatan dan memeriksa alat bukti pendahuluan yang bermeterai cukup guna mendukung gugatan, berupa:

a.    Bukti yang berkaitan dengan identitas penggugat:

  1. Dalam hal orang: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah;
    1. Dalam hal badan hukum perdata: fotokopianggarandasar, fotocopy keputusan, mengenai pengangkatan orang yang menduduki organ yang berwenang mewakili badan hukum di pengadilan beserta fotocopy KTP atau identitas lainnya yang sah, dan fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum ;
    1. Dalam hal instansi pemerintah: perundang-undangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut;
    1. Dalam hal masyarakat hukum adat : bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

b.   Fotokopi penetapan lokasi yang menjadi objek gugatan

c.    Fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.

d.   Daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;

4. Dalam hal gugatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode: “nomor urut”/G/PU/tahun daftar/PTUN.YK.

5. Dalam hal berkas gugatan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan Penggugat tentang kelengkapan gugatan yang harus dipenuhi, dan Penggugat harus melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan berkas kurang lengkap.

6. Dalam hal kelengkapan berkas gugatan tidak dipenuhi, Panitera memberitahukan bahwa gugatan tersebut tidak diregister dalam Buku Register Perkara disertai dengan pengembalian berkas gugatan.

7. Gugatan dapat diajukan kembali dengan gugatan baru disertai dengan kelengkapan berkas gugatan.

8. Penghitungan tenggang waktu pengajuan dihentikan sejak pengajuan gugatan ke pengadilan sampai pengembalian berkas gugatan yang tidak lengkap diterima Penggugat, dan setelah itu penghitungan tenggang waktu kembali dilanjutkan.

9. Dalam hal gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara tetapi berkas perkara belum disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan gugatan dicabut oleh Penggugat, maka Panitera menerbitkan akta pencabutan gugatan dan diberitahukan kepada Penggugat disertai dengan pengembalian berkas gugatan.

H.     ALUR PEMERIKSAAN

  1. Panggilan sidang pertama disertai dengan:
    1. Penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan;
    1. Perintah bagi Penggugat untuk melengkapi bukti-bukti lain;
    1. Perintah bagi Tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti surat/tulisan; dan
    1. Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
    1. Pemeriksaan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan tanpa melalui proses dissmisal dan pemeriksaan persiapan.
    1. Pemeriksaan sidang terdiri dari:
      1. pemeriksaan gugatan penggugat;
      1. pemeriksaan jawaban tergugat;
      1. pemeriksaan bukti surat atau tulisan;
      1. mendengar keterangan saksi;
      1. mendengar keterangan ahli;
    1. Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gugatan.
    1. Terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan kasasi yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.
2 Responses

Leave a Reply