Bangga MelayaniBerakhlak

TENTANG PEMBANGUNAN SMAP PTUN YOGYAKARTA

Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan administrasi negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara, PTUN Yogyakarta senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko integritas, khususnya potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Risiko tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sifat pelayanan yang diberikan, terutama dalam interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan. Praktik-praktik penyimpangan seperti gratifikasi, suap, ataupun konflik kepentingan dapat muncul jika tidak diantisipasi dan ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PTUN Yogyakarta menyadari pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, PTUN Yogyakarta telah melaksanakan program Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP merupakan sistem manajerial berbasis standar internasional (ISO 37001:2016) yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindak penyuapan secara efektif. Penerapan sistem ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terwujudnya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Tujuan dan Manfaat Penerapan SMAP

Tujuan utama dari pembangunan SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta adalah menciptakan budaya kerja yang bersih dari praktik suap dan gratifikasi serta menanamkan nilai-nilai integritas di seluruh jajaran aparatur peradilan. Dengan adanya sistem ini, setiap individu dalam organisasi memiliki pedoman dan mekanisme yang jelas dalam mencegah serta menanggulangi potensi penyimpangan. Selain itu, SMAP juga bermanfaat sebagai alat mitigasi risiko hukum, reputasi, dan keuangan yang mungkin timbul akibat praktik penyuapan.

Beberapa manfaat penerapan SMAP antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan;
  • Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap pentingnya integritas dalam bekerja;
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan;
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pegawai yang menolak praktik penyuapan;
  • Mendukung pencapaian target reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.

Strategi Implementasi SMAP di PTUN Yogyakarta

Pembangunan dan penerapan SMAP di PTUN Yogyakarta dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan partisipatif. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Komitmen Pimpinan dan Sosialisasi Internal
    Pimpinan PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan SMAP dengan mengeluarkan kebijakan anti penyuapan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran, mulai dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf pendukung.
  2. Pemetaan Risiko dan Penetapan Pengendalian
    Dilakukan identifikasi dan pemetaan terhadap area rawan gratifikasi atau suap, serta penetapan langkah-langkah pengendalian yang spesifik dan terukur, termasuk penunjukan person in charge (PIC) untuk setiap proses pelayanan.
  3. Penyusunan Prosedur dan Dokumen Pendukung
    PTUN Yogyakarta menyusun berbagai prosedur operasional standar (SOP) terkait pelaporan gratifikasi, mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta pelaksanaan audit internal.
  4. Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Pegawai
    Aparatur pengadilan diberikan pelatihan berkala terkait SMAP, kode etik, serta tata cara identifikasi dan penanganan potensi penyuapan.
  5. Monitoring, Evaluasi, dan Peningkatan Berkelanjutan
    Pelaksanaan SMAP dievaluasi secara berkala melalui audit internal dan eksternal, dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan serta merumuskan perbaikan yang diperlukan ke depan.

Hasil dan Harapan ke Depan

Dengan diterapkannya SMAP, PTUN Yogyakarta telah menciptakan lingkungan kerja yang semakin sadar akan pentingnya integritas dan bersih dari praktik suap dan gratifikasi. Indikator keberhasilan dapat dilihat dari menurunnya pengaduan masyarakat terkait pelayanan, meningkatnya partisipasi pegawai dalam program anti korupsi, serta diperolehnya kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari internal peradilan maupun masyarakat luas.

PTUN Yogyakarta berharap, melalui pelaksanaan SMAP ini, tidak hanya terjadi perubahan dalam aspek administratif dan prosedural, tetapi juga terbangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan prima. Penerapan sistem ini juga diharapkan dapat menjadi contoh baik (best practice) bagi satuan kerja peradilan lain di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan birokrasi bersih, efektif, dan berintegritas tinggi.

Dengan semangat terus berbenah dan memperbaiki diri, PTUN Yogyakarta berkomitmen untuk selalu menjadi lembaga peradilan yang terpercaya, adil, dan bebas dari korupsi demi mewujudkan cita-cita supremasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.