Yogyakarta, Rabu, 28 Februari 2024 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta aktif berpartisipasi dalam Acara Diskusi Reboan yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada hari Rabu, 28 Februari 2024. Acara tersebut mengangkat tema “REPOSISI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN TUN PASCA PUTUSAN MK No.26/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN DI INDONESIA.”
Diskusi daring ini memberikan fokus pada perubahan signifikan dalam kelembagaan Pengadilan Pajak di Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Sebagai hasil putusan tersebut, Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dialihkan ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah restrukturisasi ini memerlukan kerjasama yang erat antara Pengadilan Pajak, MA, Kemenkeu, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan peralihan berlangsung tepat waktu dan sesuai dengan fungsinya. Selain itu, regulatif terkait kebutuhan hukum seperti rekrutmen hakim, hukum acara, materi sengketa, struktur organisasi, dan kewenangan lembaga juga perlu diatur secara integratif di bawah Mahkamah Agung, khususnya Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dalam satu atap (one roof system).
Pentingnya kesiapan dan langkah terstruktur dalam proses peralihan ini menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut. Keberhasilan transisi membutuhkan perhatian serius terhadap berbagai aspek, termasuk penataan ulang hakim, pengaturan hukum acara, pemahaman materi sengketa, struktur organisasi, dan kewenangan lembaga. Saat ini, posisi Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus hanya tercantum dalam beberapa pasal di Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).