Yogyakarta, 19 Februari 2024 – Pada hari Senin, 19 Februari 2024, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon, Depok, Kabupaten Sleman menjadi saksi dari acara Sosialisasi Legalitas Dokumen Kependudukan yang diselenggarakan. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hakim Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., yang mewakili Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Hakim Prasetyo Wibowo S.H., M.H., menyampaikan betapa pentingnya legalitas dokumen kependudukan dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat. Beliau mengimbau agar masyarakat memastikan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran mereka berlaku dan sah secara hukum. Legalitas dokumen ini memiliki peran vital dalam berbagai transaksi administratif, keuangan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
“Hak-hak masyarakat dapat dilindungi secara lebih efektif dan masalah hukum di masa depan dapat dihindari dengan memiliki dokumen yang legal dan sah,” kata Hakim Prasetyo Wibowo, S.H., M.H.
Selain itu, beliau juga menyoroti upaya pemerintah dalam mempermudah proses penerbitan dan perpanjangan dokumen kependudukan. Pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga legalitas dokumen tersebut. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PTUN Yogyakarta memperkenalkan layanan konsultasi gratis (E-Jamu Laku) yang dapat diakses secara online tanpa biaya.
Layanan konsultasi gratis ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan kepada masyarakat, khususnya yang tidak mampu, dalam memahami dan menjaga legalitas dokumen kependudukan. “Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh solusi dan informasi yang tepat dengan cepat dan efisien, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka,” tambah Hakim Prasetyo Wibowo, S.H., M.H.
Penerapan teknologi digital dalam layanan konsultasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat secara luas. Acara sosialisasi ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas dokumen kependudukan dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan konsultasi hukum.