Bangga MelayaniBerakhlak

Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan Hakim Dan Aparatur

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai di lingkungan peradilan, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada dua lembaga utama, yaitu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). 

1. Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berwenang mengawasi perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Materi pengaduan

  • Pelanggaran KEPPH, seperti berperilaku tidak adil, tidak jujur, atau tercela.
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. 

Tata cara pengaduan

  • Melalui surat:
    • Tulis laporan dalam bahasa Indonesia dan tujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.
    • Sertakan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon), fotokopi KTP, dan surat kuasa khusus jika dikuasakan.
    • Jelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi.
    • Lampirkan bukti pendukung, seperti fotokopi putusan (jika terkait putusan), rekaman video/audio, foto, atau keterangan saksi.
    • Kirim surat ke alamat kantor KY di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
  • Secara daring (online):
    • Sampaikan laporan melalui aplikasi Pelaporan Online yang dapat diakses di situs web Komisi Yudisial. 

2. Pengaduan ke Mahkamah Agung (MA)

Pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan administrasi pegawai serta hakim dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dikelola oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA. 

Materi pengaduan

  • Pelanggaran sumpah jabatan atau disiplin pegawai.
  • Pelanggaran administrasi. 

Tata cara pengaduan

  • Melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS):
    • Akses situs web SIWAS MA di https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
    • Pelapor dapat membuat laporan secara mandiri setelah mendaftar di aplikasi.
  • Secara langsung atau lisan:
    • Datang ke meja pengaduan di pengadilan tingkat pertama (misalnya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
    • Sebutkan identitas diri dan sampaikan laporan Anda kepada petugas.
    • Petugas akan membantu memasukkan laporan Anda ke dalam aplikasi SIWAS dan memberikan nomor register untuk memantau status pengaduan.
  • Melalui surat:
    • Surat pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung.
    • Untuk pengaduan melalui pos, tuliskan “PENGADUAN” pada amplop. 

Persiapan sebelum melapor

Untuk memastikan laporan Anda ditindaklanjuti, siapkan hal-hal berikut:

  • Identitas lengkap: Sertakan nama, alamat, dan nomor kontak yang jelas. Meskipun pengaduan tanpa identitas bisa tetap diproses jika memiliki dasar kuat, pengaduan dengan identitas akan lebih mudah diverifikasi.
  • Penjelasan kronologi: Sampaikan uraian lengkap mengenai dugaan pelanggaran, termasuk waktu, tempat, dan oknum yang terlibat.
  • Bukti pendukung: Kumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti fotokopi putusan, rekaman, foto, atau dokumen lainnya.
  • Isi laporan yang spesifik: Sebutkan jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan (misalnya, melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan tercela).