Yogyakarta, Kamis, 27 Juni 2024 – Sebanyak tujuh orang mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, melaksanakan wawancara sebagai bagian dari tugas mata kuliah Aspek Hukum Bisnis. Wawancara tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H., di Ruang Media Center PTUN Yogyakarta.
Kegiatan wawancara dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan mahasiswa yang datang secara serentak dan penuh antusiasme. Mereka disambut hangat oleh Ibu Rut Endang Lestari, yang dengan senang hati menyempatkan waktu untuk berbagi ilmu dan pengalaman terkait sengketa pertanahan. Sebagai Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, beliau memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai isu hukum yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Dalam wawancara tersebut, Ibu Rut Endang Lestari menjelaskan secara rinci tentang berbagai aspek sengketa pertanahan, termasuk jenis-jenis sengketa yang sering terjadi. Beliau memaparkan bahwa sengketa pertanahan dapat melibatkan banyak pihak, baik individu, perusahaan, maupun pemerintah. Persoalan seperti tumpang tindih sertifikat tanah, permasalahan warisan, dan konflik batas tanah seringkali menjadi pemicu utama terjadinya persengketaan.
Beliau juga menyoroti faktor-faktor yang memicu terjadinya sengketa pertanahan, di antaranya adalah ketidakjelasan batas-batas tanah, ketidaksesuaian data administrasi pertanahan, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka atas tanah. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang masif dan pertumbuhan ekonomi yang cepat seringkali memperburuk situasi, menambah kompleksitas masalah pertanahan.
Mahasiswa juga tertarik mengetahui kendala-kendala yang dihadapi PTUN dalam menyelesaikan kasus sengketa pertanahan. Ibu Rut Endang Lestari mengungkapkan bahwa kendala utama yang sering dihadapi adalah kurangnya bukti yang kuat dan dokumen yang lengkap dari pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, panjangnya proses hukum dan birokrasi juga menjadi tantangan tersendiri.
Beliau juga menyebutkan bahwa adanya intervensi pihak ketiga dan kepentingan politik seringkali memperumit penyelesaian sengketa. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan adil dan berdasarkan bukti yang ada, meskipun prosesnya mungkin memakan waktu yang cukup lama,” ujar Ibu Rut.
Dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pertanahan, PTUN Yogyakarta berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Ibu Rut menjelaskan bahwa mediasi seringkali menjadi langkah awal yang diambil untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Mediasi memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
Jika mediasi tidak berhasil, kasus akan dilanjutkan ke proses pengadilan, di mana hakim akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. “Proses ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran, karena setiap detail harus diperiksa dengan seksama,” tambah Ibu Rut.
Dalam era digital ini, PTUN Yogyakarta juga telah mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian sengketa. Ibu Rut Endang Lestari menjelaskan penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Court sebagai bagian dari upaya modernisasi peradilan.
SIPP memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi kasus, sehingga memudahkan para pihak untuk memantau perkembangan kasus mereka secara online. Sementara itu, E-Court memungkinkan pengajuan gugatan, pembayaran biaya perkara, dan pengiriman dokumen secara elektronik, mengurangi kebutuhan akan tatap muka dan mempercepat proses administrasi.
Wawancara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut. Mereka sangat antusias dan merasa mendapatkan wawasan yang berharga dari penjelasan Ibu Rut Endang Lestari. Salah satu mahasiswa, Mikhael Pandia, menyatakan bahwa wawancara ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas dan tantangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Ibu Rut Endang Lestari mengakhiri sesi dengan pesan motivasi kepada para mahasiswa untuk terus belajar dan memahami aspek-aspek hukum dalam bisnis, karena pemahaman yang baik akan hukum sangat penting dalam mengelola bisnis dengan baik dan adil.
Kegiatan wawancara ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa STEI Hamfara untuk mendapatkan pengetahuan langsung dari praktisi hukum tentang isu-isu aktual dalam sengketa pertanahan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses penyelesaian sengketa dan tantangan yang dihadapi, diharapkan para mahasiswa dapat menerapkan ilmu tersebut dalam karir mereka di masa depan.
PTUN Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendukung pendidikan hukum dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan memahami praktik hukum secara langsung. Melalui wawancara ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat berkontribusi dalam mencetak generasi penerus yang memahami pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa pertanahan.