Yogyakarta, 25-27 Oktober 2023 – Mahkamah Agung Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan temu wicara penting yang membahas kewenangan BI dan OJK dalam konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Temu wicara tersebut diselenggarakan sebagai respon atas adanya UU P2SK yang telah diberlakukan dan memengaruhi peran serta kewenangan BI dan OJK dalam mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini memicu perluasan peran dan kewenangan, serta memunculkan sejumlah isu hukum yang perlu diklarifikasi oleh Mahkamah Agung.
Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memperkuat kewenangan BI untuk melakukan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen di sektor keuangan, maka ditetapkan PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan penegasan dan penguatan yang signifikan terkait dengan Bank Indonesia (BI). Berikut adalah poin-poin utama yang terkait dengan tujuan BI, tugas, kewenangan, dan aspek tata kelola BI dalam UU P2SK:
1. Tujuan BI UU P2SK menegaskan tujuan utama BI dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, antara lain:
- Mempertahankan stabilitas nilai rupiah.
- Mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
- Memastikan stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang.
- Melindungi kepentingan konsumen dalam sistem keuangan.
- Mendorong efisiensi, inovasi, dan pengembangan sektor keuangan.
2. Tugas dan Kewenangan BI UU P2SK mengklarifikasi tugas dan kewenangan BI, termasuk:
- Menetapkan kebijakan moneter dan mengatur pelaksanaannya.
- Mengatur dan mengawasi kestabilan sistem keuangan.
- Mengawasi peredaran uang dan sistem pembayaran.
- Mengawasi lembaga-lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank.
- Mengatur dan mengawasi pasar keuangan, termasuk pasar modal dan pasar valuta asing.
- Melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
- Mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan BI.
3. Aspek Tata Kelola BI UU P2SK juga memberikan perhatian khusus pada tata kelola BI, termasuk:
- Penegasan independensi BI dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah.
- Mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk BI, termasuk laporan berkala kepada pemerintah dan masyarakat.
- Penguatan kerja sama dan koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi pemerintah terkait lainnya.
- Mendorong transparansi dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan BI.
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam hal perlindungan konsumen adalah dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen yg meliputi penyiapan perangkat yg memadai, membuat mekanisme pengaduan konsumen dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan;
Perlindungan konsumen menerapkan prinsip :
a. Transparansi,
b. Perlakukan yang adil,
c. Keandalan,
d. Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta,
e. Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.