Bangga MelayaniBerakhlak

Tegas! Dirjen BADILMILTUN Dorong Kepatuhan LHKPN dan Penguatan Nilai BERAKHLAK di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

Yogyakarta, Senin, 04 Mei 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan pembinaan rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia (BADILMILTUN) secara daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat disiplin, integritas, serta kinerja aparatur peradilan, khususnya di lingkungan peradilan tata usaha negara dan militer. Dalam arahannya, Direktur Jenderal BADILMILTUN menyoroti secara serius pentingnya peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya teguran dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masih adanya sekitar 250 personel yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN hingga saat ini.

Dirjen menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral aparatur negara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap pimpinan satuan kerja (satker) diminta untuk mengambil peran aktif dan bertanggung jawab penuh terhadap pegawai yang masih tercatat belum melaporkan LHKPN. “Pimpinan satker harus memastikan tidak ada lagi pegawai yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini. Langkah konkret harus segera diambil agar seluruh pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya dalam pembinaan tersebut.

Selain isu kepatuhan pelaporan, pembahasan mengenai kegiatan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) juga menjadi salah satu perhatian penting. Dirjen menginstruksikan agar setiap pimpinan peradilan dapat mengoordinasikan kegiatan tersebut dengan baik, sehingga pelaksanaannya tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu mempererat kebersamaan serta meningkatkan kesehatan jasmani aparatur peradilan.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Dirjen kembali mengingatkan pentingnya implementasi Core Value ASN “BERAKHLAK” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Nilai-nilai dasar ini ditegaskan sebagai fondasi moral yang harus tertanam dalam setiap diri aparatur, bukan sekadar jargon yang dihafalkan. Menurutnya, nilai BERAKHLAK harus tercermin dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh aparatur peradilan, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Core Value BERAKHLAK bukan untuk dihafal, tetapi untuk dipedomani dan diimplementasikan. Jika setiap aparatur menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, serta melayani dengan hati, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin meningkat dan keadilan akan semakin bermartabat,” ujarnya dengan tegas. Tidak hanya itu, Dirjen juga menyampaikan refleksi mendalam mengenai dinamika perubahan dalam dunia kerja. Ia mengingatkan bahwa kepastian sejatinya tidak dapat dipisahkan dari perubahan. Oleh sebab itu, setiap aparatur diharapkan memiliki kemampuan adaptasi yang baik serta terus meningkatkan kualitas kinerja di tengah berbagai tantangan yang ada.