Bangga MelayaniBerakhlak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini bersumber dari berbagai layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer.

Berikut adalah jenis PNBP beserta tarifnya yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2019:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF
(RUPIAH) 
I. HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
 1.Pendaftaran Gugatan/ Permohonanper perkara30.000
 2.Surat Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pemohonper surat 10.000
 3.Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat /Termohonper surat 10.000
 4.Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga Yang Berkepentingan per surat 10.000
 5.Surat Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat /Tergugat/Pihak Ketiga yang Berkepentinganper surat 10.000
 6.Surat Panggilan Saksi Penggugat /Pemohonper surat 10.000
 7.Surat Panggilan Saksi Tergugat/Termohonper surat 10.000
 8. Surat Panggilan Ahli Penggugat /Pemohonper surat 10.000
 9. Surat Panggilan Ahli Tergugat / Termohonper surat 10.000
 10.Surat Panggilan Penerjemahper surat 10.000
 11. Surat Pemberitahuan Putusan/ Penetapan kepada Penggugat /Pemohonper surat 10.000
 12.Surat Pemberitahuan Putusan /Penetapan kepada Tergugat/ Termohonper surat 10.000
 13.Pencabutan Gugatan/ Permohonanper perkara 10.000
 14. Surat Pemberitahuan Pencabutan Kepada Tergugat/Termohonper surat 10.000
 15. Permohonan Pengawasan Eksekusiper permohonan25.000
 16. Penetapan pengumuman Eksekusiper penetapan25.000
 17. Redaksi Putusan /Penetapanper putusan/ penetapan10.000
II. HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING
 1. Pendaftaran Permohonan Bandingper perkara50.000
 2.Penyerahan Akta Banding kepada Pembandingper akta10.000
 3.Surat Pemberitahuan Pernyataan Bandingper surat 10.000
 4.Surat Penyerahan Memori Bandingper surat 10.000
 5.Surat Penyerahan Kontra Memori Banding per surat 10.000
 6.Surat Pemberitahuan Inzage kepada Pembandingper surat 10.000
 7.Surat Pemberitahuan Inzage kepada Terbandingper surat 10.000
 8.Surat Pemberitahuan Putusan /Penetapan kepada Pembandingper surat 10.000
 9.Surat Pemberitahuan Putusan /Penetapan Kepada Terbandingper surat 10.000
 10.Pencabutan Bandingper akta10.000
 11.Surat Pemberitahuan Pencabutan Bandingper surat 10.000
 12.Redaksi Putusan/Penetapanper putusan/ penetapan10.000
III. HAK KEPANITERAAN PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
 1. Kasasi Perkara Tata Usaha Negara   
  a.  Pendaftaran Permohonan Kasasi per perkara50.000
  b.  Penyerahan Akta Permohonan Kasasiper akta10.000
  c.  Surat Pemberitahuan Akta Kasasiper surat 10.000
  d.  Surat Penyerahan Memori Kasasiper surat 10.000
  e.  Surat Penyerahan Kontra Memori Kasasiper surat 10.000
  f.   Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan kepada Pemohon Kasasiper surat 10.000
  g.  Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan Kepada Termohon Kasasiper surat 10.000
  h.  Pencabutan Kasasiper akta10.000
  i.   Surat Pemberitahuan Pencabutan Kasasiper surat 10.000
  j.   Surat Pemberitahuan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formalper surat 10.000
  k.  Redaksi Putusan/Penetapanper putusan/ penetapan10.000
 2. Peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata Usaha Negara  
  a.  Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan Alasan PK dari Pemohonper perkara200.000
  b.  Penyerahan Akta Permohonan PK Kepada Pemohonper akta10.000
  c.  Surat Pemberitahuan Akta PK dan Penyerahan Alasan PK kepada Termohonper surat 10.000
  d.  Surat Penyerahan Jawaban/ Tanggapan PK kepada Pemohonper surat 10.000
  e.  Surat Pemberitahuan Putusan/ Penetapan kepada Pemohon PKper surat 10.000
  f.   Surat Pemberitahuan Putusan/Penetapan kepada Termohon PKper surat 10.000
  g.  Pencabutan PKper akta10.000
  h.  Surat Pemberitahuan Pencabutan PKper surat 10.000
  i.   Surat Pemberitahuan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formalper surat 10.000
  j.   Penyumpahan Novum (bukti baru ) PKper perkara10.000
  k.  Redaksi Putusan/Penetapanper putusan/ penetapan10.000
IV. HAK KEPANITERAAN LAINNYA
 a.Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tanganper surat 10.000
 b.Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilanper lembar500
 c.Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilanper berita acara10.000
 d.Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di Kepaniteraanper surat 10.000
 e.Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara per akta/surat10.000
 f.Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agamaper akta10.000
 g.Pendaftaran Surat Kuasa /Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilanper surat kuasa/ kuasa insidentil10.000
 h.Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilanper putusan/ penetapan10.000