Bangga MelayaniBerakhlak

Sosialisasi Posbakum dan Prodeo serta Inovasi E-Jamu Laku oleh PTUN Yogyakarta: Meningkatkan Akses Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Yogyakarta, 14 Juni 2024 – Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi penting yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya akses terhadap bantuan hukum. Acara yang berlangsung di Ruang Media Centre PTUN Yogyakarta ini juga memperkenalkan inovasi terbaru dalam layanan bantuan hukum, yaitu E-Jamu Laku, serta sosialisasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) terkait manajemen risiko dan benturan kepentingan.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan pemaparan mengenai Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dan Prodeo (bantuan hukum secara cuma-cuma). Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya Posbakum sebagai sarana bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki akses yang adil terhadap hukum. Posbakum dan layanan Prodeo adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung keadilan sosial,” ujar Dr. Agus.

Selanjutnya, dijelaskan prosedur untuk mengakses layanan Posbakum dan Prodeo, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi serta jenis bantuan hukum yang bisa diperoleh. Masyarakat yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para ahli hukum yang hadir, sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.

Salah satu highlight dari acara ini adalah pengenalan E-Jamu Laku, sebuah inovasi teknologi dalam layanan bantuan hukum yang diperkenalkan oleh PTUN Yogyakarta. E-Jamu Laku adalah platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan berkonsultasi tentang masalah hukum secara efisien dan gratis. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan dalam mobilitas.

“Melalui E-Jamu Laku, kami berupaya untuk memanfaatkan teknologi guna memperluas jangkauan layanan bantuan hukum. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan hukum, mendapatkan konsultasi, dan bahkan mengakses berbagai dokumen hukum secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan,” jelas Dr. Agus. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan aksesibilitas bantuan hukum di era digital.

Selain sosialisasi mengenai bantuan hukum, PTUN Yogyakarta juga mengadakan sesi khusus untuk membahas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Dalam sesi ini, dibahas mengenai pentingnya manajemen risiko dan benturan kepentingan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Rut Endang Lestari, S.H., menekankan bahwa pengendalian internal yang efektif adalah kunci dalam mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“SPI merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap proses dan keputusan di PTUN Yogyakarta dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Manajemen risiko dan pencegahan benturan kepentingan adalah hal yang harus selalu diperhatikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Ibu Rut.

Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan sosialisasi, PTUN Yogyakarta menyelenggarakan acara senam bersama yang diikuti oleh seluruh peserta. Acara ini tidak hanya bertujuan untuk menyehatkan jasmani, tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan di antara para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Suasana keceriaan dan kebersamaan sangat terasa selama kegiatan senam berlangsung, memberikan energi positif dan semangat baru bagi semua yang hadir.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PTUN Yogyakarta ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akses bantuan hukum dan pentingnya pengendalian internal dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Inovasi seperti E-Jamu Laku menunjukkan komitmen PTUN Yogyakarta dalam memanfaatkan teknologi untuk memperluas layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, serta pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam lingkungan peradilan. PTUN Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, guna menciptakan sistem peradilan yang adil dan merata.