Yogyakarta, 15 Mei 2024 – Pada Juni 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Regulasi baru ini menggantikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. PERMA No. 1/2023 dirancang untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan terkini bagi para hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemberlakuan PERMA No. 1/2023 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan dengan lebih adil, efektif, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat.
Untuk mensosialisasikan PERMA No. 1/2023 dan mendukung penerapannya di pengadilan, Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 bagi wilayah Indonesia Bagian Barat”. Acara ini berlangsung secara daring pada tanggal 13 hingga 14 Mei 2024 dan diikuti oleh Ketua, Hakim, dan Panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Rangkaian Kegiatan Sosialisasi
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini dibagi ke dalam beberapa sesi materi yang komprehensif. Pada hari pertama, Senin, 13 Mei 2024, agenda kegiatan mencakup:
- Pembukaan dan Sambutan: Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari perwakilan Mahkamah Agung, yang menekankan pentingnya penerapan PERMA No. 1/2023 dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan.
- Materi Ketentuan Umum dan Penomoran Perkara Lingkungan Hidup: Sesi ini memberikan penjelasan mendetail tentang ketentuan umum dalam PERMA No. 1/2023 dan sistem penomoran perkara lingkungan hidup.
- Materi TUN Hak Gugat: Menyajikan informasi mengenai hak gugat dalam perkara tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Materi TUN Objek Sengketa, Tuntutan, dan Tenggang Waktu: Membahas objek sengketa, jenis tuntutan yang dapat diajukan, serta batas waktu pengajuan perkara.
- Materi TUN Pembuktian: Memberikan panduan tentang pembuktian dalam perkara TUN, termasuk metode dan jenis bukti yang dapat diterima.
- Materi TUN Pembuktian (Lanjutan): Melanjutkan pembahasan mengenai aspek pembuktian dalam perkara TUN yang kompleks.
Pada hari kedua, Selasa, 14 Mei 2024, agenda sosialisasi melanjutkan dengan:
- Materi TUN Pelaksanaan Putusan dan Ketentuan Peralihan: Disampaikan oleh Bapak Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H., sesi ini membahas bagaimana putusan dalam perkara TUN lingkungan hidup harus dilaksanakan, serta ketentuan peralihan yang harus diperhatikan.
- Penutupan (Peserta Peradilan TUN): Acara ditutup oleh Koordinator Pokja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan pesan penutup dan harapan untuk penerapan PERMA No. 1/2023 yang sukses dan efektif.
Pentingnya PERMA No. 1/2023
PERMA No. 1/2023 diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi para hakim dalam memutuskan perkara lingkungan hidup. Ini termasuk penanganan sengketa lingkungan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Dengan panduan yang lebih rinci dan terstruktur, diharapkan putusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat adil tetapi juga mampu mendorong perlindungan lingkungan yang lebih baik.
Regulasi ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam merespons tantangan baru di bidang hukum lingkungan, seperti perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan ekosistem. Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat pemahaman dan penerapan PERMA No. 1/2023 di kalangan hakim dan panitera, sehingga dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum lingkungan di seluruh Indonesia.
Dengan langkah ini, Mahkamah Agung tidak hanya berupaya memperbaiki sistem peradilan tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup demi generasi mendatang. Sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang baik tentang aturan baru ini dan dapat mengimplementasikannya dengan efektif di lapangan.