PROSEDUR MAHASISWA MAGANG
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
1. Permohonan Magang
- Mahasiswa atau perwakilan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan magang yang ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta.
- Surat berisi: identitas mahasiswa, asal perguruan tinggi, tujuan magang, jangka waktu pelaksanaan, dan bidang yang diinginkan.
- Surat diterima oleh Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicatat dan diteruskan kepada Ketua PTUN Yogyakarta.
2. Disposisi Ketua
- Setelah menerima surat permohonan, Ketua PTUN Yogyakarta memberikan disposisi kepada Panitera dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan.
- Subbag Umum dan Keuangan menyiapkan surat jawaban penerimaan magang kepada mahasiswa atau perguruan tinggi pemohon.
3. Koordinasi Jadwal Magang
- Subbag Umum dan Keuangan melakukan koordinasi langsung dengan mahasiswa pemohon mengenai jadwal pelaksanaan magang, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya kegiatan.
- Ditetapkan pula unit kerja atau bidang tempat mahasiswa akan ditempatkan.
4. Penerimaan Mahasiswa Magang
- Pada hari pertama, mahasiswa datang sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Petugas Subbag Umum dan Keuangan menyambut dan memberikan penjelasan umum mengenai lingkungan kerja PTUN Yogyakarta.
- Mahasiswa menerima jadwal kegiatan magang serta pembagian tugas sesuai bidang yang ditentukan (kepaniteraan, kesekretariatan, atau PTSP).
5. Pelaksanaan Kegiatan Magang
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan magang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Aktivitas meliputi:
- Pengenalan struktur organisasi dan tugas pokok PTUN Yogyakarta.
- Pendampingan langsung oleh petugas di masing-masing unit kerja.
- Pengisian daftar hadir magang setiap hari.
- Penyusunan laporan kegiatan harian dan akhir magang.
- Mahasiswa wajib menaati peraturan disiplin kantor dan menjaga etika serta kerahasiaan dokumen pengadilan.
- Durasi sesuai dengan masa magang yang ditentukan oleh perguruan tinggi.