Bangga MelayaniBerakhlak

SOP Penerimaan Mahasiswa Magang

PROSEDUR MAHASISWA MAGANG

Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

1. Permohonan Magang

  • Mahasiswa atau perwakilan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan magang yang ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta.
  • Surat berisi: identitas mahasiswa, asal perguruan tinggi, tujuan magang, jangka waktu pelaksanaan, dan bidang yang diinginkan.
  • Surat diterima oleh Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicatat dan diteruskan kepada Ketua PTUN Yogyakarta.

2. Disposisi Ketua

  • Setelah menerima surat permohonan, Ketua PTUN Yogyakarta memberikan disposisi kepada Panitera dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan.
  • Subbag Umum dan Keuangan menyiapkan surat jawaban penerimaan magang kepada mahasiswa atau perguruan tinggi pemohon.

3. Koordinasi Jadwal Magang

  • Subbag Umum dan Keuangan melakukan koordinasi langsung dengan mahasiswa pemohon mengenai jadwal pelaksanaan magang, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya kegiatan.
  • Ditetapkan pula unit kerja atau bidang tempat mahasiswa akan ditempatkan.

4. Penerimaan Mahasiswa Magang

  • Pada hari pertama, mahasiswa datang sesuai jadwal yang telah disepakati.
  • Petugas Subbag Umum dan Keuangan menyambut dan memberikan penjelasan umum mengenai lingkungan kerja PTUN Yogyakarta.
  • Mahasiswa menerima jadwal kegiatan magang serta pembagian tugas sesuai bidang yang ditentukan (kepaniteraan, kesekretariatan, atau PTSP).

5. Pelaksanaan Kegiatan Magang

  • Mahasiswa melaksanakan kegiatan magang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Aktivitas meliputi:
    • Pengenalan struktur organisasi dan tugas pokok PTUN Yogyakarta.
    • Pendampingan langsung oleh petugas di masing-masing unit kerja.
    • Pengisian daftar hadir magang setiap hari.
    • Penyusunan laporan kegiatan harian dan akhir magang.
  • Mahasiswa wajib menaati peraturan disiplin kantor dan menjaga etika serta kerahasiaan dokumen pengadilan.
  • Durasi sesuai dengan masa magang yang ditentukan oleh perguruan tinggi.