Bangga MelayaniBerakhlak

SOP PTUN Yogyakarta dibuat karena kebutuhan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dilakukan dengan cara yang terstandarisasi, efisien, dan transparan. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP, diharapkan setiap pegawai dan pihak yang terkait dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik, serta meminimalisir potensi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PTUN.

Berikut adalah SOP yang terdapat pada PTUN Yogyakarta;