Yogyakarta, Rabu 10 Januari 2024 bertempat di Ruang Media Center, telah berlangsung Rapat SAKIP yang dibuka oleh Bapak Sekretaris PTUN Yogyakarta dengan ucapan salam pembuka, dilanjutkan dengan penyampaian agenda rapat yang berisi pembahasan tentang penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2023, penetapan target Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja 2024.
Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan menyampaikan beberapa hal terkait capaian di tahun 2023 dimana ada 1 perkara yang diselesaikan tidak tepat waktu ada perbedaan persepsi mengenai waktu yang ditentukan sebagai tepat waktu, yang mana jika melalui perhitungan SIPP dikategorikan terlambat karena sejak perkara terdaftar, sedangkan jika berdasarkan hukum acara peradilan TUN bahwa perhitungan jangka waktu ditetapkan sejak pemeriksaan persiapan, karena karakteristik peradilan TUN yang berbeda dengan peradilan lainnya, sehingga hal ini harus di masukan ke dalam analisis laporan. Dan terkait dengan perkara eksekusi, dilihat dari perkara yang dimenangkan oleh penggugat, dan putusan tersebut dijalankan oleh tergugat. Perkara eksekusi tidak semua harus ditindaklanjuti dengan penetapan Ketua Pengadilan, bagi yang sudah melaksanakan putusan secara sukarela maka tidak diperlukan tindaklanjut melalui penetapan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah dilaksanakan.
Selanjutnya terkait dengan perkara prodeo, Bapak Sekretaris menyampaikan bahwa hasil capaian nihil pada akhir tahun semata-mata bukan karena ketidakmampuan PTUN YK dalam memberikan layanan prodeo karena dalam beberapa kesempatan sudah disampaikan kepada tingkat pusat bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak ada perkara prodeo sehingga indikator ini akan menjadi penghambat dalam capaian kinerja maka sebaiknya ditiadakan dalam program PTUN YK, akan tetapi dikarenakan layanan prodeo merupakan program nasional yang ditugaskan secara wajib kepada PTUN YK, maka hal ini tdk dapat ditiadakan, sehingga dari sisi pelaksanaan program tetap dilaksanakan dg cara penganggaran layanan prodeo setiap tahunnya dan penyebaran informasi akan layanan prodeo ini, meskipun nantinya pada akhir tahun tetap nihil bukan merupakan kesalahan atau kekurangan dari PTUN YK, sehingga pada akhir tahun bisa dinyatakan capaian tetap tercapai, hal ini juga harus dimasukan dalam analisis laporan. Hal-hal yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan dan Bapak Sekretaris merupakan masukan bagi analisis laporan.
Untuk selanjutnya, membahas mengenai penetapan target Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja. Merujuk pada capaian kinerja tahun 2022 dan 2023, maka ditetapkan bahwa target Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 adalah sama dengan tahun sebelumnya yaitu sama dengan Tahun 2023 kecuali untuk target layanan prodeo diturunkan menjadi 10%. Bapak Ketua Pengadilan meminta pendapat anggota rapat, dan masukan dari Bu Sekar dan Bu Suzi bahwa jika untuk menurunkan target sebaiknya tidak, mengingat realisasi saat ini saja nihil namun msh dpt gift dari kementrian keuangan melalui aplikasi SAKTI bahwa capaian dinyatakan tercapai utk 1 perkara, jika tahun depan tdk ada gift tersebut, jika diturunkan maka akan lebih sulit lagi dalam pertanggungjawabannya. Dan seluruh anggota rapat menyetujui penetapan target tersebut bahwa seluruh target tetap sama dengan tahun 2023, dan kemudian rapat dinyatakan selesai.
Rapat ditutup dengan sukses setelah sejumlah materi penting dibahas dengan baik dan peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam. Sebagai penutup, Bapak Ketua Pengadilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, narasumber, serta pihak-pihak terkait yang telah berkontribusi dalam kelancaran acara ini.