Bangga MelayaniBerakhlak

Rapat Koordinasi Bulanan PTUN Yogyakarta Tegaskan Komitmen Penerapan SMAP dan Zona Integritas

Whatsapp Image 2025 04 24 At 15.32.44 (1)

Yogyakarta, 24 April 2025 — Dalam rangka memperkuat kinerja internal dan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai lembaga peradilan administratif, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menggelar Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode April 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur pengadilan.

Rapat yang berlangsung pada Rabu pagi ini dipimpin oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H. Hadir pula para hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, calon hakim, pegawai, CPNS, serta tenaga pendukung non-PNS (PPNPN). Kegiatan tersebut menjadi wadah penting bagi evaluasi, koordinasi, dan penyampaian berbagai kebijakan strategis.

Agenda rapat dimulai dengan pemaparan dari Plt. Sekretaris mengenai laporan dana sosial yang dikelola oleh pengadilan. Penyampaian ini menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari sumbangan internal, yang digunakan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, serta membantu sesama pegawai dalam kondisi darurat atau kedukaan.

Whatsapp Image 2025 04 24 At 15.32.41 (1)

Selanjutnya, Panitera PTUN Yogyakarta memaparkan laporan terkait Sistem Pengawasan Kepaniteraan Perkara (SPKP) dan Sistem Pengawasan Administrasi Kepaniteraan (SPAK). Laporan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Nomor 343/DJMT/OTI.2/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penyampaian informasi pembangunan Zona Integritas. Dalam paparannya, Panitera menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi sistem pengawasan sebagai bentuk kontrol internal terhadap kinerja dan layanan kepaniteraan.

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., turut memberikan laporan menyeluruh terkait kedisiplinan pegawai berdasarkan hasil pengawasan melekat atau Hawasbid selama bulan April 2025. Ia juga menyampaikan perkembangan signifikan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dalam laporannya, disampaikan pula tindak lanjut implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan sosialisasi tentang benturan kepentingan yang harus dihindari dalam setiap proses pelayanan publik.

Wakil Ketua mengingatkan bahwa seluruh aparatur pengadilan harus memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar integritas serta etika pelayanan dalam setiap lini pekerjaan, mulai dari meja informasi hingga ruang sidang.

Whatsapp Image 2025 04 24 At 15.32.41

Sebagai penutup rapat, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta rapat. Beliau menegaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) harus menjadi kesadaran kolektif dan budaya kerja yang mengakar di lingkungan pengadilan. “Penerapan SMAP bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif atau menghadapi ‘mystery shopper’, tapi harus melekat dalam diri setiap aparatur sebagai bentuk integritas yang sejati,” ujar beliau dengan penuh ketegasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya keteladanan dari garda terdepan seperti petugas resepsionis dan PTSP, karena mereka adalah wajah awal yang dilihat oleh masyarakat pencari keadilan. Ketua pengadilan meminta agar sikap profesional, ramah, dan bebas dari praktik gratifikasi terus dijaga dan ditingkatkan.

Tak lupa, beliau mengingatkan kembali dasar-dasar hukum yang menjadi pedoman integritas bagi setiap aparatur peradilan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang disiplin dan pengawasan hakim serta aparatur peradilan. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Panitera, dan Juru Sita sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.

Whatsapp Image 2025 04 24 At 15.32.45 (2)

Rapat Koordinasi Bulanan ini berakhir dengan suasana penuh kesadaran kolektif untuk terus memperbaiki dan memperkuat kualitas pelayanan serta menjaga integritas di setiap lini kerja. Melalui forum koordinatif ini, PTUN Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk senantiasa menjadi lembaga peradilan yang profesional, bersih dari praktik korupsi, dan mampu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

https://edurole.com/ https://tbz.co.zm/" https://groupebeneti.ca/ https://psvp.org/ https://layanakreasi.id/ https://daarulhasan.sch.id/ https://pafipemangkat.org/ https://vegaslots77.com/ https://gedungslot.id/ https://www.pampubliko.com/ https://www.grafixnpix.com/ https://notesupeperder.com/ https://www.acidbathproductions.com/ https://mavia88.com/ https://wedgewoodsupperclub.com/ https://heylink.me/mvia8/ https://pilihkerja.com/ https://mvia77.org/ https://mvia77.com/ https://pafiserawak.org/