Yogyakarta, 10 Desember 2024 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan melalui Rapat Koordinasi Bulanan yang digelar untuk periode November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta, rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rapat dibuka oleh Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai forum evaluasi dan perencanaan untuk meningkatkan kinerja lembaga. Setelah pembukaan, agenda rapat dilanjutkan dengan pembahasan beberapa topik penting yang berhubungan langsung dengan operasional PTUN Yogyakarta.
Agenda pertama adalah sosialisasi E-Register, sebuah sistem elektronik untuk mencatat dan memantau perkembangan perkara secara digital. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi peradilan, sekaligus mempermudah akses informasi bagi para pihak.
Pada sesi berikutnya, Sekretaris PTUN Yogyakarta, Bapak Budi Suryana, S.H., menyampaikan hasil Bimbingan Teknis Layanan Barang Milik Negara (BMN). Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara akuntabel dan transparan. Pengetahuan ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh pegawai PTUN Yogyakarta untuk mendukung tata kelola BMN yang lebih baik.
Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., mengambil alih sesi berikutnya dengan memaparkan hasil pengawasan bidang (Hawasbid) periode November 2024. Beliau mengapresiasi kinerja tim yang terus menunjukkan perbaikan, namun juga memberikan catatan penting untuk meningkatkan disiplin kerja di semua lini.
Selain itu, beliau membahas perkembangan Zona Integritas, sebuah program nasional yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. “Kunci utama keberhasilan Zona Integritas adalah komitmen bersama dari seluruh elemen lembaga,” ujarnya.
Pada sesi terakhir, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., memberikan sosialisasi beberapa regulasi penting, termasuk:
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang mengatur tata kerja di lingkungan peradilan;
- Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, terkait peringatan untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas;
- Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial No. 47/KMA/SKB/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam sambutannya, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., mengingatkan seluruh peserta rapat untuk menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum seperti gratifikasi dan suap. “Kita adalah cerminan dari keadilan. Jagalah etika baik di dalam maupun di luar kantor,” pesan beliau penuh makna.
Rapat diakhiri dengan komitmen seluruh peserta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Sebagai penutup, Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pegawai dan menegaskan bahwa kinerja lembaga yang baik adalah hasil kerja sama yang solid.
Dengan terlaksananya Rapat Koordinasi Bulanan ini, PTUN Yogyakarta semakin siap menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memperkokoh posisinya sebagai lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.