
Yogyakarta, 22 Desember 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode November 2025 pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta ini diikuti oleh unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur pengadilan. Rapat koordinasi bulanan menjadi agenda strategis yang secara rutin dilaksanakan sebagai sarana evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kinerja satuan kerja sekaligus forum konsolidasi dalam menyusun langkah-langkah perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan rapat diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, serta pemaparan dan sambutan dari jajaran pimpinan. Suasana rapat berlangsung khidmat namun tetap komunikatif, mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas peradilan.
Dalam pemaparan terkait pengelolaan anggaran, Sekretaris PTUN Yogyakarta menyampaikan gambaran umum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026, baik DIPA 05 maupun DIPA 01. Disampaikan bahwa meskipun terdapat kebijakan pengurangan anggaran dari tingkat pusat sebagai bagian dari prioritas direktif Presiden, dampak yang dirasakan oleh satuan kerja relatif tidak signifikan. Untuk DIPA 05 Tahun 2026, beberapa fokus utama diarahkan pada pengelolaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pengamanan persidangan, serta pelaksanaan sidang keliling sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Sementara itu, DIPA 01 difokuskan pada pemenuhan sarana dan prasarana internal, seperti pengadaan memori server, mebel, serta penataan dan optimalisasi ruang kerja guna mendukung efektivitas kinerja aparatur.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris PTUN Yogyakarta juga menyampaikan kebijakan efisiensi penggunaan listrik, di mana pengelolaan pembayaran listrik pada Tahun Anggaran 2026 akan diserahkan kepada masing-masing satuan kerja. Selain itu, turut diinformasikan adanya perubahan penyedia layanan internet yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kualitas jaringan pendukung sistem teknologi informasi di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Selanjutnya, Panitera PTUN Yogyakarta menyampaikan evaluasi kinerja kepaniteraan sepanjang Tahun 2025. Dalam laporannya, Panitera memaparkan capaian penanganan perkara yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, implementasi sistem pembayaran biaya perkara secara non-tunai atau cashless yang berjalan dengan baik, serta pengelolaan administrasi keuangan perkara yang telah dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Panitera juga menyampaikan harapan agar pada Tahun 2026 seluruh kegiatan kepaniteraan dapat dilaksanakan secara lebih konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta terus mendukung program pembangunan Zona Integritas dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Wakil Ketua PTUN Yogyakarta dalam paparannya menyampaikan laporan kedisiplinan aparatur, hasil pengawasan bidang (Hawasbid), serta perkembangan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Beberapa temuan administratif yang masih dijumpai telah ditindaklanjuti oleh unit terkait, dan ditekankan kembali pentingnya menjaga kerapian arsip, melakukan pemutakhiran data secara berkala, serta memperkuat dukungan dokumentasi sebagai bagian dari persiapan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada sesi pembinaan kebijakan, Ketua PTUN Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada aparatur berprestasi melalui pemberian reward Triwulan IV. Penghargaan diberikan kepada unsur hakim atas nama Ibu Vinaricha Sucika Wiba, S.H., M.H., unsur kepaniteraan atas nama Bapak Dalimin, serta unsur kesekretariatan atas nama Ibu Suzi Marlina Butar Butar, S.E., M.Si. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Selain itu, Ketua PTUN Yogyakarta juga menyampaikan rencana penandatanganan Pakta Integritas, pelaksanaan manajemen talenta, peningkatan kompetensi pegawai, kewajiban mengikuti pelatihan pemahaman gratifikasi, serta penataan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tetap menjaga zona steril dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi bulanan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sesi ini dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi terbuka antara pimpinan dan seluruh aparatur untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, serta berbagai aspirasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Melalui rapat koordinasi bulanan ini, PTUN Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan peradilan secara berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang agung dan dipercaya masyarakat.





