
Yogyakarta, 23 Juli 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan, transparansi informasi, dan integritas kelembagaan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode Juli 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, CPNS, serta PPNPN.
Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Plt. Sekretaris, yang menyampaikan materi penting terkait Tata Cara Pengajuan Izin Belajar serta Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, mengacu pada regulasi terbaru. Penjelasan ini menjadi upaya peningkatan pemahaman pegawai dalam menerapkan aturan administratif secara tepat dan tertib.
Selanjutnya, Panitera PTUN Yogyakarta, Bapak Mohammad Zahid, S.H., M.H., memaparkan materi menyangkut peran dan batasan pemberian informasi oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penekanan diberikan pada pentingnya menjaga akurasi informasi dan profesionalitas pelayanan untuk menghindari potensi pelanggaran serta menjamin perlindungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam sesi berikutnya, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menyampaikan laporan tingkat kedisiplinan aparatur dan hasil pengawasan bidang (Hawasbid) untuk bulan Juli 2025. Beliau juga memberikan update terkini mengenai pembangunan Zona Integritas (ZI) dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.
Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan sosialisasi tentang gratifikasi, dengan menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab di lingkungan pengadilan.
Menutup rapat, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menegaskan kembali pentingnya disiplin kerja dan integritas aparatur peradilan, dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh jajaran mengenai Instruksi Ketua PTUN Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penerimaan Tamu serta Instruksi Nomor 02 Tahun 2025 tentang Larangan Menghubungi atau Mengatasnamakan Majelis Hakim. Kedua instruksi tersebut merupakan bagian dari kebijakan SMAP yang mengatur zona steril dan alur penerimaan tamu, sebagai langkah preventif terhadap praktik penyuapan dan gratifikasi.
Rapat koordinasi ini kembali meneguhkan komitmen PTUN Yogyakarta untuk terus menghadirkan lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).