Yogyakarta, 18 Oktober 2023 – Pada hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta menggelar rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh staf dan pimpinan PTUN. Rapat ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam rapat bulanan ini, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta DR. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh staf PTUN Yogyakarta atas kerja keras dan dedikasi yang telah mereka tunjukkan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas hukum yang diemban oleh PTUN.
Rapat bulanan ini juga menjadi kesempatan yang baik bagi staf PTUN Yogyakarta untuk bertukar informasi dan ide-ide yang konstruktif demi perbaikan berkelanjutan dan juga membahas terkait laporan kinerja bulanan masing-masing bidang. Selain acara tersebut, juga diumumkan Agen Perubahan PTUN Yogyakarta, yaitu Anita Linda Sugiarto, S.TP. S.H., M.H. Harapannya Agen Perubahan tersebut dapat menjadi penggerak dan berpartisipasi aktif dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
Acara selanjutnya diadakan kegiatan sosialisasi berlangsung di aula utama PTUN Yogyakarta, dihadiri oleh seluruh hakim, panitera, serta staf administrasi pengadilan. Acara dimulai dengan pemaparan mengenai dasar hukum dan kebijakan terkait e-Court oleh perwakilan dari Mahkamah Agung. Para peserta diberikan penjelasan mengenai manfaat dan tujuan dari penerapan sistem persidangan elektronik ini.
Selanjutnya, tim teknis dari PTUN Yogyakarta memberikan demonstrasi langsung mengenai cara penggunaan aplikasi e-Court. Mereka menjelaskan langkah-langkah pendaftaran perkara secara elektronik, tata cara pembayaran biaya perkara melalui sistem online, serta prosedur persidangan yang dilakukan secara virtual. Demonstrasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan praktis bagi para aparatur dalam mengoperasikan sistem e-Court.
Rapat bulanan ini tidak hanya menjadi wadah penting untuk berdiskusi dan berkoordinasi, tetapi juga menjadi bukti dari tekad PTUN Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga hukum yang bertanggung jawab.