Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Tuan Rumah Penyusunan Naskah Urgensi Raperma Bantuan Hukum, Sinergi Peradilan untuk Akses Keadilan yang Lebih Luas

Whatsapp image 2025 08 06 at 17.08.35

Yogyakarta, 6 Agustus 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan penting dalam pengembangan sistem hukum nasional. Kali ini, PTUN Yogyakarta menjadi tuan rumah dalam kegiatan Pengumpulan Data, Audiensi, dan Penyusunan Draft Naskah Urgensi “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.”

Kegiatan yang strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta para hakim dan pejabat struktural di lingkungan PTUN Yogyakarta. Kehadiran para unsur pimpinan dan fungsional ini menunjukkan komitmen kuat satuan kerja dalam mendukung pembaruan hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Whatsapp image 2025 08 06 at 17.08.35 (3)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan Raperma tentang Bantuan Hukum, yang akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara efektif dan merata di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Sebagaimana diketahui, penyusunan peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran membutuhkan pengumpulan data lapangan, masukan dari praktisi, serta analisis kebutuhan aktual di pengadilan.

Selama sesi audiensi dan diskusi, suasana berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif menyampaikan masukan, pandangan, dan usulan konstruktif, khususnya menyangkut substansi naskah urgensi yang tengah dirancang. Topik-topik yang dibahas mencakup tantangan teknis dalam implementasi bantuan hukum di lapangan, kesiapan infrastruktur dan SDM pengadilan, hingga pentingnya pengaturan standar pelayanan yang adil dan proporsional bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Whatsapp image 2025 08 06 at 17.08.35 (4)

Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat akan akses bantuan hukum yang memadai dengan kapasitas kelembagaan pengadilan. “Bantuan hukum bukan sekadar wacana sosial, tetapi merupakan jaminan konstitusional yang harus diwujudkan melalui sistem yang sistematis dan terukur,” ungkap beliau.

Selain menjadi ruang tukar pikiran, kegiatan ini juga menjadi wahana konsolidasi gagasan antarunit peradilan sebagai satu kesatuan di bawah Mahkamah Agung. Melalui penyusunan naskah urgensi ini, diharapkan Raperma yang dihasilkan akan memiliki dasar yang kuat, baik secara empiris maupun normatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PTUN Yogyakarta tidak hanya berperan sebagai tempat berlangsungnya diskusi, tetapi juga sebagai kontributor aktif dalam proses reformasi hukum, khususnya dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan melalui pelaksanaan bantuan hukum yang merata, adil, dan bermartabat.