Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Tingkatkan Pemahaman Hukum Inklusif melalui Diskusi Penanganan Perkara Disabilitas

Whatsapp Image 2024 12 18 At 15.50.09

Yogyakarta, 17 Desember 2024 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pelayanan hukum yang inklusif dengan menggelar diskusi khusus terkait penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta para hakim dan calon hakim PTUN Yogyakarta. Dalam diskusi ini, PTUN Yogyakarta menggandeng Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) sebagai narasumber.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini mengangkat isu strategis terkait penanganan penyandang disabilitas mental yang berhadapan dengan hukum. Materi yang dibahas meliputi:

  1. Penanganan saksi penyandang disabilitas mental, termasuk cara berkomunikasi yang sesuai dengan etika dan keterbatasan yang dimiliki.
  2. Pelibatan pendamping langsung dalam persidangan, serta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai bukti pendamping atau penerjemah.
  3. Pelayanan khusus yang harus diberikan kepada penyandang disabilitas untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
  4. Konsep rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas selama proses persidangan berlangsung.
Whatsapp Image 2024 12 18 At 15.50.08 (1)

Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam dan kepekaan dari seluruh aparatur pengadilan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Beliau menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas memerlukan pendekatan yang inklusif dan etis agar prinsip keadilan dapat terwujud.

“Etika komunikasi yang tepat, penyediaan pendamping profesional, serta pelayanan yang inklusif menjadi poin utama untuk memastikan prinsip keadilan dan kenyamanan bagi semua pihak yang berperkara,” ujarnya.

Selama diskusi berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pandangan mengenai tantangan yang dihadapi dalam menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Narasumber dari PUSHAM UII memberikan panduan praktis sekaligus memaparkan contoh-contoh kasus yang relevan untuk meningkatkan pemahaman peserta.

Whatsapp Image 2024 12 18 At 15.50.07

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas para hakim dan calon hakim PTUN Yogyakarta. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan seluruh aparatur memiliki wawasan yang lebih mendalam tentang kebutuhan hukum penyandang disabilitas dan mampu memberikan pelayanan yang lebih inklusif.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya PTUN Yogyakarta dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan persidangan yang lebih inklusif, di mana setiap individu dapat merasa aman dan nyaman selama proses hukum berlangsung.

Dengan koordinasi yang solid dan pemahaman yang mendalam, PTUN Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya kerja yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.