Yogyakarta, 23 Desember 2024 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menjadi tuan rumah dalam kegiatan penting yang dihadiri oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin ini mengusung tujuan besar untuk memperkuat koordinasi teknologi dan layanan informasi peradilan, sebuah inisiatif strategis yang sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mendukung pelayanan hukum yang modern dan responsif.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka dari Biro Hukum dan Humas MA RI. Sandiman Ahli Madya, Bapak Ronald Tumpal, S.H., M.H., turut hadir bersama dengan Hakim Yustisial, Bapak Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., serta Bapak Dr. Muhammad Afif, S.H., M.H. Tidak ketinggalan, Kasubag Perpustakaan Badan Urusan Administrasi, Ibu Siti Salbiah, S.E., M.M., dan Pranata Humas Ahli Muda, Ibu Ikha Tantri Ariani, S.Sos., M.H., juga turut memberikan kontribusi penting dalam diskusi dan koordinasi yang berlangsung.
Dari pihak PTUN Yogyakarta, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., memimpin kehadiran delegasi internal yang meliputi Hawasbid PTSP, Hawasbid Perkara, pejabat struktural, admin E-Court, serta petugas PTSP. Kehadiran seluruh elemen ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung implementasi teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan hangat dari Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, yang menekankan pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam memanfaatkan teknologi modern. “Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai momen untuk memperkuat koordinasi, sekaligus memperkaya wawasan kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bapak Sarjoko.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan ini berfokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, optimalisasi layanan publik melalui pengelolaan informasi peradilan yang terintegrasi. Dalam era digital ini, transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang mencari keadilan. Kedua, pemanfaatan teknologi modern seperti E-Court dan aplikasi berbasis digital lainnya untuk mendukung proses administrasi dan pelayanan hukum.
Bapak Ronald Tumpal, S.H., M.H., dalam paparannya, menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. “Transformasi digital dalam sistem peradilan adalah keniscayaan. Kami berharap PTUN Yogyakarta dapat menjadi salah satu penggerak utama dalam menciptakan pelayanan hukum yang efisien dan transparan,” ungkapnya. Sementara itu, Bapak Dr. Muhammad Afif, S.H., M.H., menggarisbawahi perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengoperasikan teknologi informasi di lingkungan peradilan.
Selain diskusi formal, kunjungan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dari PTUN Yogyakarta dan delegasi MA RI. Sesi ini membuka peluang untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi dalam implementasi teknologi informasi di bidang peradilan.
Ibu Ikha Tantri Ariani, S.Sos., M.H., sebagai Pranata Humas Ahli Muda, menambahkan bahwa pengelolaan informasi peradilan tidak hanya terkait dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut cara berkomunikasi yang efektif dengan masyarakat. “Humas berperan sebagai jembatan antara institusi peradilan dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara teknologi informasi dan strategi komunikasi harus berjalan beriringan,” tuturnya.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar bahwa koordinasi yang telah terjalin dapat menjadi dasar untuk kolaborasi yang lebih erat di masa depan. PTUN Yogyakarta diharapkan dapat terus menjadi pelopor dalam penerapan teknologi informasi, menjadikan pelayanan hukum lebih transparan, responsif, dan inovatif.
Dengan adanya kunjungan ini, PTUN Yogyakarta tidak hanya mendapatkan wawasan baru, tetapi juga dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Transformasi digital di dunia peradilan bukanlah sekadar opsi, melainkan keharusan untuk mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju tujuan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang modern dan terpercaya.