Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Perkuat Pengelolaan Risiko, Rapat Penyusunan Risk Register Tegaskan Komitmen terhadap SMAP dan Zona Integritas

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.30.59

Yogyakarta, 27 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menyelenggarakan rapat Manajemen Risiko sebagai bagian dari penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Rapat ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan Risk Register yang menjadi instrumen penting dalam upaya pengendalian risiko di lingkungan peradilan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Yogyakarta dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Koordinator Audit Internal dan Pembangunan Integritas, serta koordinator dan anggota tim Manajemen Risiko dari unsur Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan keseriusan dan kolaborasi lintas bidang dalam membangun tata kelola yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.30.58

Pada kesempatan itu, Koordinator Audit Internal & Pembangunan Integritas, Anita Linda dan Fajri Citra Resmana, memberikan pemaparan teknis mengenai langkah-langkah penyusunan Risk Register. Proses penyusunan meliputi identifikasi risiko pada kegiatan layanan, analisis terhadap tingkat kemungkinan dan dampak risiko, hingga penentuan status risiko sebelum dirumuskan tindakan mitigasinya. Meskipun target penyelesaian pada minggu ketiga November belum sepenuhnya tercapai, masing-masing tim telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam pemetaan risiko di unit kerja mereka.

Tim Hakim memaparkan sederet risiko yang berkaitan erat dengan tugas pokok peradilan, antara lain pada tahapan pemeriksaan persiapan, penetapan permohonan penundaan, serta potensi kerawanan dalam proses pembuktian yang melibatkan pihak ketiga. Dari Kepaniteraan, diungkapkan bahwa sebagian besar risiko berada pada kategori yang membutuhkan pengelolaan ketat, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan pengguna peradilan. Sementara itu, Tim Kesekretariatan melaporkan sejumlah potensi risiko seperti pada bidang kehumasan dan tata kelola tamu, yang masih dalam tahap finalisasi penyusunan data.

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.30.58 (1)

Dalam arahannya, Ketua PTUN Yogyakarta menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif yang dituangkan dalam tabel, namun merupakan elemen utama budaya kerja yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Beliau mengingatkan bahwa setiap penanggung jawab kegiatan wajib memahami proses identifikasi risiko secara menyeluruh sebelum melangkah ke tahap analisis. “Identifikasi harus dilakukan tuntas dan berbasis pemahaman. Bukan sekadar mengisi data, tetapi bagaimana risiko itu berdampak pada kualitas layanan kita,” tegasnya. Ketua juga mengingatkan kedisiplinan para peserta untuk menyiapkan bahan rapat dengan matang serta hadir tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme.

Wakil Ketua PTUN Yogyakarta turut menyoroti pentingnya ketelitian dalam mengukur dampak risiko, khususnya yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas Mahkamah Agung RI secara luas. Di sisi lain, Fajri Citra Resmana mengingatkan agar mitigasi risiko yang pernah dilakukan dalam implementasi SMAP sebelumnya tidak terputus dan tetap diintegrasikan ke dalam Risk Register yang terbaru, sehingga proses pengendalian risiko berjalan konsisten dan berkesinambungan.

Whatsapp image 2025 11 27 at 16.30.58 (2)

Melalui rapat ini, PTUN Yogyakarta kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat pengendalian internal dan memperkokoh integritas lembaga. Penyelenggaraan Manajemen Risiko secara berkelanjutan menjadi bagian dari ikhtiar besar untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses layanan peradilan berjalan transparan, responsif, dan bebas dari praktik tidak terpuji. Dengan demikian, penyusunan Risk Register yang sedang berlangsung diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan menjadi fondasi kuat dalam penyelenggaraan peradilan yang profesional dan berintegritas tinggi.