
Yogyakarta, 6 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi dengan menggelar Workshop Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur pimpinan dan pegawai PTUN Yogyakarta, termasuk Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, Pelaksana, serta PPNPN PTUN Yogyakarta.
Workshop ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 12/BP/SK.PW1/II/2025, tertanggal 27 Februari 2025, yang menetapkan PTUN Yogyakarta sebagai satuan kerja pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pegawai PTUN Yogyakarta dapat memahami serta menerapkan prinsip-prinsip anti penyuapan dalam setiap tugas dan pelayanan publik.
Acara workshop dimulai dengan sesi pembukaan yang diikuti dengan pengarahan dari Ketua Pokja SMAP 2025. Dalam pengarahannya, beliau menekankan pentingnya penerapan SMAP di lingkungan peradilan sebagai langkah strategis dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga.

Setelah pengarahan, kegiatan berlanjut dengan dua sesi materi utama. Materi pertama bertajuk “Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan” disampaikan oleh Bapak Ahmad Nur. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan langkah-langkah strategis dalam membangun sistem yang dapat mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja, termasuk penerapan kebijakan, prosedur, serta pengawasan yang ketat terhadap setiap proses pelayanan.
Materi kedua membahas “Penilaian Pembangunan dan Evaluasi SMAP”, yang dipaparkan oleh Bapak Samsul Bahri. Ia menyoroti pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan sistem yang telah dibangun berjalan efektif serta memberikan dampak nyata dalam mencegah penyuapan. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya budaya pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Sepanjang sesi berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Kegiatan ini semakin interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menggali lebih dalam mengenai penerapan SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Setelah sesi diskusi, acara ditutup secara resmi dengan harapan bahwa seluruh aparatur PTUN Yogyakarta semakin memahami serta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip anti penyuapan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan. Ketua PTUN Yogyakarta, dalam sambutannya, menegaskan bahwa komitmen terhadap integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar formalitas administratif.
Dengan terselenggaranya workshop ini, PTUN Yogyakarta semakin siap dan konsisten dalam membangun integritas, transparansi, serta menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Diharapkan, penerapan SMAP tidak hanya menjadi standar operasional, tetapi juga menjadi budaya kerja yang terus dipertahankan dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.