Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Mengadakan Sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Komitmen Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik

Whatsapp Image 2025 01 30 At 10.04.25 (2)

Yogyakarta, 22 Januari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, PTUN Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Acara ini diikuti oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, serta seluruh pegawai PTUN Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap standar pelayanan informasi publik. “Seluruh pegawai PTUN Yogyakarta harus memahami standar pelayanan informasi publik, termasuk struktur lembaga dan alur pengajuan layanan informasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang tidak mengetahui proses pelayanan informasi publik di satuan kerja,” ujarnya.

Whatsapp Image 2025 01 30 At 10.04.23

Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi aktif, menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan informasi, serta mencari solusi yang tepat guna. “Masalah yang muncul harus disikapi dengan solusi konkret. Kerja sama tim yang proaktif sangat diperlukan untuk mendukung visi dan misi satuan kerja,” tambahnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Calon Hakim, Bapak Faraby Advisda Ilmi, S.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan poin-poin utama yang terdapat dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, termasuk mekanisme penyediaan informasi yang transparan, akuntabel, dan cepat kepada masyarakat.

Whatsapp Image 2025 01 30 At 10.04.26

Peserta tampak antusias mengikuti sesi ini, mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi standar pelayanan informasi di PTUN Yogyakarta. Beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan ini juga dibahas secara mendalam, sehingga menghasilkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan informasi.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan PTUN Yogyakarta semakin siap dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui keterbukaan informasi yang optimal.