
Yogyakarta, 13 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih dan berintegritas dengan melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Zoom Meeting Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap I. Bertempat di Ruang Sidang Pemeriksaan Persiapan PTUN Yogyakarta, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., serta kelompok kerja yang terlibat langsung dalam penerapan SMAP, yakni Kelompok Auditor Internal, Kelompok Pembangun Integritas, Kelompok Pengendali Dokumen, dan Sekretaris FKAP.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembekalan SMAP Tahap I yang sebelumnya telah disampaikan melalui Zoom Meeting oleh Inspektorat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Fokus utama pertemuan ini adalah penyusunan time schedule kegiatan pembangunan SMAP, yang akan menjadi panduan dalam menerapkan prinsip manajemen anti penyuapan di PTUN Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menekankan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan harus benar-benar diterapkan dalam operasional pengadilan.
“SMAP bukan hanya soal melengkapi dokumen dan memenuhi standar, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari penyuapan. Setiap SOP yang disusun harus benar-benar diimplementasikan dalam keseharian, sehingga dapat menjadi bagian dari sistem peradilan yang transparan dan terpercaya,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Ketua PTUN Yogyakarta mengingatkan seluruh tim yang terlibat agar menjaga komitmen dan integritas dalam setiap tahapan implementasi SMAP. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari seberapa baik prinsip-prinsip anti penyuapan benar-benar diterapkan dalam lingkungan kerja pengadilan.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta secara aktif membahas berbagai tantangan dan strategi dalam penerapan SMAP. Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam kegiatan ini antara lain:
- Penyusunan Jadwal dan Tahapan Implementasi SMAP
- Setiap kelompok kerja bertanggung jawab dalam menyusun rencana aksi yang akan dijalankan dalam beberapa bulan ke depan.
- Fokus utama adalah identifikasi potensi risiko penyuapan di lingkungan PTUN Yogyakarta serta penyusunan strategi mitigasi.
- Penyesuaian SOP Sesuai Standar SMAP
- Seluruh prosedur kerja di PTUN Yogyakarta akan dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam SMAP.
- Prosedur pengawasan internal akan diperketat untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar berjalan efektif.
- Peningkatan Pemahaman dan Sosialisasi Kepada Seluruh Pegawai
- Rencana pelatihan berkelanjutan bagi seluruh pegawai PTUN Yogyakarta untuk memastikan pemahaman yang merata terkait penerapan SMAP.
- Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk bimbingan teknis, workshop, dan penyampaian materi dalam apel pagi.
- Monitoring dan Evaluasi Berkala
- Dibentuk tim pengawas internal yang bertugas melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan SMAP.
- Evaluasi dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi kendala yang muncul dan mencari solusi yang efektif.

Implementasi SMAP menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan PTUN Yogyakarta sebagai pengadilan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem ini, PTUN Yogyakarta menargetkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang merupakan kelanjutan dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sebelumnya telah diraih.
Dalam sesi penutup, Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen pengadilan dalam mendukung implementasi SMAP.
“Kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa pengadilan ini benar-benar bersih dari segala bentuk penyuapan. Jangan hanya mengandalkan tim tertentu saja, tetapi seluruh pegawai harus memiliki kesadaran dan komitmen yang sama,” tegasnya.
Kegiatan tindak lanjut ini menegaskan keseriusan PTUN Yogyakarta dalam menerapkan prinsip-prinsip SMAP sebagai bagian dari upaya membangun lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan sinergi yang kuat antara pimpinan, pegawai, dan tim auditor internal, diharapkan proses implementasi SMAP dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi seluruh pelayanan di PTUN Yogyakarta.
Sebagai langkah berikutnya, PTUN Yogyakarta akan terus melakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap kebijakan internal guna memastikan terwujudnya sistem peradilan yang bebas dari segala bentuk penyimpangan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan akan semakin meningkat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan yang modern dan berintegritas.