Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Laksanakan Entry Meeting Uji Petik SMAP, Wujud Komitmen Menuju Peradilan yang Bersih dan Berintegritas

Whatsapp image 2025 10 21 at 17.09.25

Yogyakarta, 21 Oktober 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Uji Petik Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diselenggarakan pada Senin, 21 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan PTUN Yogyakarta dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berpedoman pada ISO 37001:2016. Standar internasional tersebut dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko terjadinya praktik penyuapan dalam setiap aspek kegiatan organisasi.

Entry Meeting ini menjadi penanda resmi dimulainya proses uji petik (sampling audit) terhadap implementasi SMAP di lingkungan PTUN Yogyakarta. Proses uji petik dilaksanakan oleh tim evaluator dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang hadir langsung di lokasi untuk melakukan serangkaian evaluasi dan pemeriksaan.

Whatsapp image 2025 10 21 at 17.09.23 (2)

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penjelasan mengenai ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan uji petik, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung, wawancara dengan pihak internal maupun eksternal, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur anti penyuapan di satuan kerja. Tim evaluator menjelaskan bahwa uji petik ini tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan terhadap standar, tetapi juga untuk menilai efektivitas penerapan budaya integritas di lingkungan kerja PTUN Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua PTUN Yogyakarta, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji petik ini. Beliau menegaskan bahwa penerapan SMAP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan manifestasi komitmen moral lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas aparatur peradilan.

“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan langkah konkret PTUN Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik penyuapan dan sesuai dengan nilai-nilai transparansi serta akuntabilitas,” ujar beliau dalam sambutannya.

Whatsapp image 2025 10 21 at 17.09.23 (1)

Ketua PTUN Yogyakarta juga menambahkan bahwa keberhasilan penerapan SMAP tidak hanya bergantung pada kebijakan tertulis, tetapi juga pada komitmen seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, untuk menjadikan nilai integritas sebagai budaya kerja sehari-hari.

Pelaksanaan uji petik ini menjadi bagian penting dari upaya PTUN Yogyakarta dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui penerapan SMAP, lembaga peradilan berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi dan memastikan bahwa seluruh pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Tim evaluator dari Bawas MA RI menyampaikan bahwa hasil uji petik nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana penerapan sistem dan budaya anti penyuapan telah berjalan sesuai dengan standar ISO 37001:2016. Jika ditemukan aspek yang masih perlu diperbaiki, hasil tersebut akan dijadikan dasar untuk peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) di lingkungan PTUN Yogyakarta.

Whatsapp image 2025 10 21 at 17.09.24

Kegiatan uji petik ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparatur PTUN Yogyakarta untuk semakin memperkuat komitmen kolektif dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penerapan SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman dalam setiap aktivitas organisasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan proses peradilan. Selain aspek prosedural, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya integritas pribadi setiap pegawai sebagai benteng utama dalam pencegahan praktik penyuapan. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran PTUN Yogyakarta diingatkan kembali bahwa nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi adalah fondasi utama dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Dengan terselenggaranya Entry Meeting Uji Petik SMAP ini, PTUN Yogyakarta berharap dapat menjadi contoh dan role model bagi satuan kerja peradilan lainnya dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan secara efektif dan berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas bahwa lembaga peradilan tidak hanya berperan dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam menunjukkan teladan nyata tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Melalui komitmen bersama dan penerapan SMAP yang konsisten, kami ingin menjadikan PTUN Yogyakarta sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya berprestasi dalam pelayanan hukum, tetapi juga unggul dalam integritas dan profesionalisme,” tutup Ibu Nelvy Christin.