Bangga MelayaniBerakhlak

PTUN Yogyakarta Ikuti Pembinaan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI

Whatsapp image 2025 08 11 at 08.04.11

Yogyakarta, 8 Agustus 2025 — Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengikuti kegiatan pembinaan secara daring yang disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Pembinaan ini menjadi kesempatan penting bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memperkuat pemahaman dan kedisiplinan administrasi, khususnya terkait penanganan perkara yang diajukan hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Whatsapp image 2025 08 11 at 08.04.11 (1)

Dalam arahannya, Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius memberikan penekanan tegas mengenai kewajiban setiap satuan kerja yang mengajukan kasasi atau PK untuk memperbarui data Majelis Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti melalui aplikasi SIKEP. Beliau mengingatkan agar proses pengiriman berkas didahului dengan pemeriksaan teliti terhadap kelengkapan dokumen, sehingga tidak terjadi kekurangan atau kesalahan yang dapat menghambat proses di tingkat Mahkamah Agung.

Beliau juga menegaskan batasan kewenangan pengadilan tingkat pertama dalam proses ini. “Pengadilan tingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menentukan alasan kasasi maupun PK. Semua berkas tetap harus dikirimkan ke Mahkamah Agung, kecuali apabila tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan,” tegasnya.

Whatsapp image 2025 08 11 at 08.04.10

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas. PTUN Yogyakarta menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk menerapkannya secara konsisten demi menjaga profesionalisme dan integritas lembaga peradilan.