
Yogyakarta, 15 Juli 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) dan diikuti oleh seluruh jajaran PTUN Yogyakarta, mulai dari Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai.
Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilmiltun, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., yang memberikan arahan komprehensif terkait dinamika terkini di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara. Dalam arahannya, Dirjen menegaskan kembali pentingnya Tim Promosi dan Mutasi (TPM) dalam menentukan keberlangsungan karier para aparatur peradilan, termasuk aspek biaya mutasi, integritas personal, dan tanggung jawab profesional.
Dirjen juga menekankan bahwa profiling dari Badan Pengawasan (Bawas) menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk promosi atau rotasi jabatan. Oleh karena itu, beliau mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga perilaku, kedisiplinan, dan rekam jejak secara konsisten, baik dalam tugas profesional maupun kehidupan pribadi. Dalam pandangannya, keharmonisan keluarga merupakan fondasi penting dalam membentuk pribadi yang seimbang dan profesional.

Arahan yang tak kalah penting datang dari Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Binganismin Diltun). Ia menyoroti bahwa profiling negatif dari Bawas akan menjadi penghambat utama dalam proses mutasi dan promosi, serta dapat memerlukan persona garansi dari pimpinan sebagai bentuk penjaminan terhadap calon pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks pembinaan aparatur, Dr. Hari menegaskan bahwa hakim baru yang bertugas di PTUN tipe C dan B wajib mendapatkan pembinaan rutin, khususnya apabila belum ditugaskan sebagai anggota majelis hakim. Pembinaan dapat dilakukan melalui forum diskusi mingguan yang bertujuan membangun kemantapan berpikir dan penguatan karakter yudisial sebelum secara aktif menjalankan tugas mengadili.
Pembinaan juga menyinggung pentingnya transisi kepemimpinan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dirjen mengingatkan bahwa pimpinan satuan kerja yang digantikan tidak boleh bersikap acuh atau lepas tangan, melainkan wajib memberikan transfer pengetahuan secara utuh kepada pengganti, termasuk dalam menjelaskan program kerja yang telah disusun, tahapan-tahapan pelaksanaan, dan strategi pencapaiannya.

Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian Zona Integritas (ZI), Dirjen menekankan bahwa program pembangunan ZI harus tetap berjalan secara optimal dan terukur, meskipun terjadi pergantian pimpinan. Salah satu poin strategis yang sangat ditekankan adalah penetapan isu strategis satuan kerja. Isu tersebut akan menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja satker, khususnya saat mengikuti desk evaluasi bersama asesor dari Bawas, dalam rangka meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PTUN Yogyakarta menyambut arahan tersebut dengan antusias dan menjadikannya sebagai bahan refleksi sekaligus panduan kerja ke depan. Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Sarjoko, S.H., M.H., yang turut hadir bersama seluruh jajaran, menyampaikan bahwa lembaganya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola peradilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana telah diarahkan oleh pimpinan Badilmiltun.
Dengan terselenggaranya kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk PTUN Yogyakarta, dapat menguatkan budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat, serta siap menyongsong tantangan peradilan modern yang adaptif terhadap dinamika zaman dan tuntutan reformasi birokrasi.